PWNU Jatim Mengharamkan Penggunaan Pewarna Makanan dan Minuman Berbahan Karmin

Pemaparan hasil sejumlah kajian di kantor PWNU Jatim, Selasa (12/9). (Foto: ANTARA FOTO/Ananto Pradana)

Rimbanusa.id – Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur (Jatim) menyebut haram hukumnya menggunakan pewarna dari Cochineal (Karmin) sebagai bahan makanan maupun minuman.

Karmin merupakan zat berwarna merah yang didapatkan dari jenis serangga kutu daun yang biasanya hidup di tanaman kaktus. Zaman sekarang, pemanfaatan pewarna ini biasa diaplikasikan ke produk makanan, minuman maupun produk kosmetik. Namun baru-baru ini LBM PWNU Jatim mengeluarkan keputusan bahwa pewarna berbahan Cochineal hukumnya haram dan najis.

Untuk menonjolkan aspek warna yang diinginkan, biasanya karmin di campur dengan larutan alcohol asam agar lebih memunculkan warna. Pewarna ini biasa ditemukan dalam produk pangan komersial seperti yoghurt, susu, permen, jelly, es krim, dan produk makanan lainnya yang berwarna merah hingga merah muda.

Ketua PWNU Jatim Marzuki Mustamar mengatakan, dirinya mengikuti setiap putusan yang dikeluarkan LBM. Termasuk terkait penggunaan karmin dalam setiap olahan makanan dan minuman.

“Makanan dan minuman olahan apapun, warna apapun mau merah mau kuning yang tidak ada unsur karmin, otomatis tidak termasuk yang diharamkan BM Jatim. Dan saya tidak mengharamkannya,” kata Marzuki, Jumat (29/9).

Oleh karena itu, Marzuki turut mengharamkan penggunaan karmin sebagai campuran bahan makanan ataupun minuman. Dia menegaskan, fatwa ini tidak mengerucut pada suatu produk yang beredar di pasaran.

Marzuki menyampaikan, bukan tentang jenis makanan ataupun minuman, tetapi selama terdapat unsur kandungan karmin pada bahan komposisi yang tertera, makan haram hukumnya.

“Apabila mengandung unsur karmin, tentu itu yang termasuk diharamkan oleh Bahtsul Masail Jatim,” terangnya.

LBM PWNU Jatim menyatakan bangkai serangga (hasyarat) tidak boleh dikonsumsi karena najis dan menjijikkan kecuali menurut sebagian pendapat dalam madzhab Maliki.

Sementara itu, Ketua LBM PWNU Jatim KH Asyhar Shofwan menyampaikan, segala makanan yang mengandung karmin otomatis menjadi haram.

“Kami hanya mengharamkan hal yang dikonsumsi masyarakat dan mengandung karmin, itu seperti kata KH Marzuki,” ucap Asyhar.

Asyhar mengungkapkan, unsur karmin biasa ditemukan dalam kandungan makanan, minuman, serta lipstik yang berwarna merah. Biasanya kemasannya diberi label kode E-120

Penggunaan karmin untuk keperluan selain konsumsi, semisal untuk lipstik menurut Jumhur Syafi’iyah todak diperbolehkan karena dihukumi najis.

Asyhar menampik kabar yang mengatakan LBM PWNU Jatim mengharamkan suatu produk yogurt. Menurutnya, hal itu merupakan temuan masyarakat yang kemudian disambungkan.

“Itu mungkin temuan masyarakat sendiri, terus ramai dibahas, kalau kami tidak spesifik menyebut suatu produk. Kami menyarankan agar masyarakat memperhatikan kode (E-120) itu,” pungkasnya.

LBM PWNU Jatim juga meminta pemerintah agar mendorong pabrikan menggunakan pewarna nabati agar halal. (Sumber: Kompas.com/ Andhi Dwi Setiawan)

Editor: Bintang

content-ciaa-1212

Mix Parlay


yakinjp

yakinjp

JUDI BOLA ONLINE

rtp yakinjp

yakinjp

Togel Online Resmi

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

news

slot mahjong ways

judi bola online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

11001

11002

11003

11004

11005

11006

11007

11008

12001

12002

12003

12004

12005

12006

12007

12008

12009

12010

20001

20002

20003

20004

20005

20006

20007

20008

20009

20010

30001

30002

30003

30004

30005

30006

30007

30008

30009

30010

10236

10237

10238

10239

10240

11010

11011

11012

11013

11014

11015

11017

11018

11019

12011

12012

12013

12014

12015

12016

12017

12018

12019

12020

20011

20012

20013

20014

20015

20016

20017

20018

20019

20020

30011

30012

30013

30014

30015

30016

30017

30018

30019

30020

11020

11021

11022

11023

11024

11025

11026

11027

11028

11029

11030

11031

11032

11033

11034

12021

12022

12023

12024

12025

12026

12027

12028

12029

12030

12031

12032

12033

12034

12035

20021

20022

20023

20024

20025

20026

20027

20028

20029

20030

20031

20032

20033

20034

20035

30021

30022

30023

30024

30025

30026

30027

30028

30029

30030

30031

30032

30033

30034

30035

9041

9042

9043

9044

9045

10196

10197

10198

10200

10201

10202

10203

10204

10205

11035

11036

11037

11038

11039

11040

11041

11042

11043

11044

30036

30037

30038

30039

30040

30041

30042

30043

30044

30045

10191

10192

10193

10194

10195

11045

11046

11047

11048

11049

11050

11051

11052

11053

11054

11055

11056

11057

11058

11059

12036

12037

12038

12039

12040

12041

12042

12043

12044

12045

12046

12047

12048

12049

12050

20036

20037

20038

20039

20040

20041

20042

20043

20044

20045

20046

20047

20048

20049

20050

30046

30047

30048

30049

30050

30051

30052

30053

30054

30055

30056

30057

30058

30059

30060

10176

10177

10178

10179

10180

11060

11061

11062

11063

11064

11065

11066

11067

11068

11069

11070

11071

11072

11073

11074

12051

12052

12053

12054

12055

12056

12057

12058

12059

12060

20051

20052

20053

20054

20055

30061

30062

30063

30064

30065

30066

30067

30068

30069

30070

10086

10087

10088

10089

10090

10091

10092

10093

10094

10095

10096

10097

10098

10099

10100

11000

11001

11002

11003

11004

11005

11006

11007

11008

11009

20056

20057

20058

20059

20060

20061

20062

20063

20064

20065

30071

30072

30073

30074

30075

30076

30077

30078

30079

30080

30081

30082

30083

30084

30085

30086

30087

30088

30089

30090

content-ciaa-1212