Rimbanusa.id – Harapan para guru di Kota Bontang untuk mendapatkan peningkatan insentif belum dapat direalisasikan dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang tunjangan. DPRD Bontang memilih mempertahankan besaran insentif yang berlaku saat ini karena kemampuan keuangan daerah dinilai masih menjadi pertimbangan utama.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto, menjelaskan revisi regulasi tersebut belum mengubah nominal tunjangan guru, termasuk bagi penerima insentif yang selama ini mendapatkan lebih dari Rp1 juta.
Menurut Heri, pembahasan revisi Perda sebenarnya membuka ruang untuk melakukan penyesuaian berdasarkan jenjang pendidikan. Salah satu gagasan yang sempat dibahas yakni memberikan nominal tunjangan berbeda bagi guru berdasarkan tingkat pendidikan, mulai dari Diploma III, S1, S2 hingga S3.
Namun, rencana tersebut belum dapat diterapkan dalam waktu dekat. DPRD bersama pemerintah daerah harus mempertimbangkan kemampuan fiskal agar kebijakan tunjangan tetap sejalan dengan kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Untuk saat ini karena kondisi keuangan belum memungkinkan untuk dinaikkan, jadi kita belum naikkan. Masih pakai acuan yang ada,” kata Heri, Senin (24/8/2026).
Ia menambahkan, kebijakan pemberian insentif guru tetap menjadi bagian dari upaya mendukung visi dan misi Pemerintah Kota Bontang di bawah kepemimpinan Wali Kota Neni Moerniaeni dan Wakil Wali Kota Agus Haris.
Di sisi lain, Heri memastikan adanya klausul yang menyesuaikan besaran tunjangan dengan kemampuan APBD tidak berarti pemerintah dapat sewaktu-waktu memangkas insentif guru secara sepihak.
Politisi Partai Gerindra tersebut menegaskan, apabila terdapat perubahan nominal tunjangan, prosesnya tetap harus mengikuti mekanisme pembahasan dan kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kota Bontang.
“Kalau ada perubahan masalah nilai, tetap ada prosedur kesepakatan bersama,” tegasnya.
Heri berharap kondisi fiskal Bontang semakin kuat pada tahun-tahun mendatang. Dengan meningkatnya kemampuan APBD, ia menilai peluang untuk menaikkan insentif guru akan semakin terbuka.
“Kalau APBD naik, justru harus cepat-cepat kami tambah,” ujarnya.
Raperda tentang tunjangan tersebut ditargetkan mulai diberlakukan pada 2027. Setelah regulasi berjalan, besaran insentif dapat dievaluasi dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah pada tahun berikutnya.
Dengan mekanisme tersebut, setiap perubahan nilai tunjangan tidak dapat dilakukan secara sepihak di tengah tahun anggaran. Penyesuaian harus ditempuh melalui prosedur dan kesepakatan yang telah ditetapkan dalam regulasi. (Adv)





