Rimbanusa.id – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah memindahkan sebanyak 3000-4000 arsip inaktif yang berusia lebih dari 10 tahun ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kaltim. Pemindahan ini dilakukan atas permintaan BKD Kaltim, yang akan merenovasi rekord center mereka dan menghadapi keterbatasan ruang penyimpanan untuk arsip-arsip tersebut.
Arsiparis Penyelia DPK Kaltim, Ana Paliyantisari, menjelaskan bahwa pemindahan arsip ini dilaksanakan sesuai permohonan resmi yang diterima dari BKD Kaltim. Hal ini dilakukan dalam rangka menyimpan dan merawat arsip yang sudah tidak aktif dan tidak digunakan lagi.
“BKD Kaltim telah mengajukan surat permohonan untuk memindahkan arsip inaktif mereka ke DPK Kaltim. Kami, sebagai lembaga perpustakaan dan kearsipan daerah Provinsi Kaltim, bertanggung jawab untuk menerima dan menjaga arsip-arsip tersebut di depo arsip kami,” ungkap Ana di kantornya.
Ana menegaskan bahwa tujuan pemindahan arsip adalah untuk memastikan keamanan dan kualitas fisik arsip. Selain itu, proses ini akan memudahkan dalam penilaian dan penyusutan arsip oleh pihak DPK Kaltim.
“Kami akan melakukan penilaian arsip bersama dengan pencipta arsip, yaitu BKD Kaltim. Kami akan menentukan mana arsip yang masih memiliki nilai dan mana yang sudah tidak. Arsip-arsip yang masih berharga akan kami data dan susun rapi di dalam box, sedangkan yang sudah tidak bernilai akan kami usulkan untuk dimusnahkan,” jelas Ana.
Ana berharap bahwa pemindahan arsip ini dapat mencegah penumpukan dan kerusakan arsip di BKD Kaltim. Ia juga mengajak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain yang memiliki arsip inaktif untuk segera berkomunikasi dengan DPK Kaltim guna melakukan pemindahan arsip yang serupa.
“Kami siap melayani permintaan pemindahan arsip dari OPD lain. Kami berharap agar semua arsip di lingkungan pemerintah Provinsi Kaltim dapat dikelola dengan baik dan memiliki nilai historis yang bermakna,” tutup Ana. (adv/dpkkaltim)