Ogah Lahirkan Perda Prematur, Pansus DPRD Bontang Skors Pembahasan RTRW Imbas Sengkarut Data Peta

Rimbanusa.id – Tahapan validasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang terpaksa berjalan di tempat. Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Bontang memutuskan untuk menahan pembahasan setelah menemukan ketidaksesuaian fatal pada data peta antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saat proses *overlay* (penyelarasan) dilakukan.

Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Joni Alla Padang, menyayangkan hal tersebut. Ia menegaskan sejak awal legislatif telah mewanti-wanti pemerintah daerah agar menyetorkan data yang sudah final. Hal itu bertujuan agar pansus bisa langsung tancap gas berfokus pada validasi substansi kebijakan, bukan lagi berkutat pada koreksi data dasar.

“Dari awal kami sudah meminta data yang diberikan kepada DPRD adalah data final. Jadi ketika kami melakukan validasi dan overlay peta, tidak lagi ditemukan perbedaan antar-instansi,” cetus Joni dengan nada kecewa, Rabu (17/6/2026).

Joni memaparkan, bedah RTRW yang dilakukan DPRD tidak sekadar membaca teks dokumen di atas kertas. Pansus juga menyisir detail spasial secara digital guna menjamin akurasi peta yang disodorkan. Langkah super ketat ini dinilai krusial demi memagari daerah dari potensi konflik agraria maupun gugatan hukum pasca-regulasi ini disahkan.

“Kami ingin memastikan tidak ada hak-hak masyarakat yang dikorbankan. Jangan sampai sebuah kawasan dipatok dalam pola ruang tertentu, padahal status riil di lapangannya sangat berbeda,” bebernya.

Mengingat RTRW merupakan cetak biru (blueprint) pembangunan kota untuk jangka panjang, validitas data menjadi harga mati. Dokumen ini nantinya akan menjadi kiblat bagi arah investasi, zona industri, proyek infrastruktur, hingga penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Kalau fondasi datanya saja sudah keliru, maka arah pembangunan ke depan juga berpotensi besar memicu masalah,” tegas politisi tersebut.

Sebagai langkah solutif, Pansus RTRW memberikan tenggat waktu sekitar satu pekan kepada OPD terkait untuk merapikan dan menyinkronkan data peta mereka yang masih tumpang tindih. DPRD juga membuka kelonggaran tambahan waktu satu hingga dua hari jika proses finalisasi memerlukan akurasi ekstra.

Kendati demikian, Joni menggaransi pihak legislatif tidak akan sudi mendikte ketukan palu sidang jika urusan data ini belum klir 100 persen.

“Saya tidak mau melahirkan produk hukum yang prematur. Kalau datanya masih abu-abu, lebih baik pembahasannya dihentikan total daripada menjadi bom waktu di kemudian hari,” tekannya.

Ia mengingatkan, tanggung jawab moril pansus melekat panjang bahkan setelah regulasi ini resmi diundangkan. Sebab, dokumen tata ruang inilah yang akan dibuka pertama kali jika kelak terjadi sengketa pemanfaatan ruang di Kota Taman.

“Jika nanti terjadi konflik ruang, pasti publik akan menggugat mengapa dulu RTRW ini bisa lolos dan disahkan. Karena beban sejarah itu, kami harus memastikan semuanya bersih dan benar sejak awal,” pungkas Joni. (Adv)