BONTANG – Aksi cepat kembali ditunjukkan aparat dalam memerangi peredaran narkotika. Tim Satresnarkoba dari Polres Bontang berhasil mengamankan seorang pria berinisial MLU (25), yang diduga terlibat dalam kepemilikan sekaligus peredaran sabu.
Penangkapan berlangsung pada Jumat malam (17/4/2026) sekitar pukul 20.00 Wita di kawasan Berbas Tengah, Bontang Selatan. Tindakan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di sebuah rumah kontrakan di Jalan Gajah Mada.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan dua paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1,05 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp250 ribu, satu unit ponsel, serta satu unit mobil yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.
Pengembangan kemudian dilakukan di tempat tinggal terduga. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan sejumlah barang yang menguatkan dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika, seperti plastik klip kosong, timbangan digital, sedotan runcing, hingga alat hisap sabu (bong).
Kasat Resnarkoba AKP Larto menegaskan, pengungkapan ini merupakan respons cepat pihak kepolisian terhadap laporan masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya peran publik dalam membantu aparat mengungkap kasus serupa.
“Setiap informasi dari masyarakat pasti kami tindak lanjuti. Kami berkomitmen menutup ruang bagi pelaku narkotika di wilayah ini,” ujarnya.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut. (*)





