Alfin Minta Pemkot Kirim Perwakilan Berkompeten dalam Pembahasan Raperda LLAJ

Rimbanusa.id – Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Alfin Rausan Fikry, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang lebih serius dalam menyiapkan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Alfin menilai, setiap OPD yang dilibatkan dalam pembahasan harus mengutus pejabat atau personel yang benar-benar memahami substansi regulasi dan memiliki kompetensi sesuai bidang yang dibahas. Jangan sampai forum pembahasan justru dihadiri perwakilan yang tidak mampu memberikan penjelasan ketika dimintai keterangan.

Hal tersebut disampaikannya usai memimpin rapat kerja pembahasan Raperda LLAJ di Ruang Rapat Kantor DPRD Bontang, Senin (27/7/2026).

“Jangan mengutus orang yang tidak paham ke dalam forum,” tegas Alfin.

Menurutnya, pembahasan Raperda LLAJ bukan sekadar agenda administratif. Regulasi tersebut nantinya akan menjadi salah satu dasar dalam mengatur penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Bontang. Karena itu, setiap masukan dari OPD harus diberikan berdasarkan data, aturan, serta kondisi teknis di lapangan.

Alfin mengakui Dinas Perhubungan (Dishub) merupakan OPD yang memiliki peran utama dalam urusan lalu lintas dan angkutan jalan. Namun, ia menegaskan pembahasan Raperda LLAJ tidak dapat hanya dibebankan kepada Dishub.

Sejumlah OPD lain tetap memiliki keterkaitan dengan materi regulasi, sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing. Karena itu, meskipun berstatus sebagai OPD pendukung, perwakilan yang hadir tetap harus memahami persoalan yang menjadi kewenangannya.

“Jangan karena Dishub dianggap leading sector, kemudian OPD lain hanya hadir sebagai pendukung tanpa memahami substansi. Ketika ada pertanyaan sesuai tupoksinya, harus mampu memberikan jawaban dan penjelasan,” ujarnya.

Ia menilai, kualitas pembahasan Raperda sangat bergantung pada kesiapan seluruh pihak yang terlibat. Jika perwakilan OPD tidak memahami materi, proses pembahasan berpotensi berjalan lambat karena jawaban maupun penjelasan yang dibutuhkan tidak dapat diberikan secara langsung.

Terlebih, regulasi yang tengah disusun tersebut berkaitan erat dengan kepentingan masyarakat luas. Pengaturan lalu lintas, keselamatan pengguna jalan, angkutan umum, hingga berbagai aspek teknis lainnya nantinya akan berdampak langsung terhadap aktivitas warga.

“Instansi pemerintah harusnya malu jika tidak paham dengan pembahasan. Yang kita urus ini sekitar 200 ribu masyarakat. Jangan main-main soal itu,” tegas Alfin.

Ia berharap Tim Asistensi Raperda Pemkot Bontang dapat melakukan evaluasi terhadap komposisi perwakilan OPD yang dilibatkan dalam setiap rapat. Personel yang hadir harus memiliki kewenangan dan pemahaman yang memadai sehingga pembahasan dapat berlangsung efektif.

Alfin juga menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan Pemkot dalam menyusun regulasi tersebut. Menurutnya, Raperda LLAJ harus menghasilkan aturan yang aplikatif, tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga mampu menjawab persoalan lalu lintas dan kebutuhan masyarakat Bontang di lapangan. (Adv)