Rimbanusa.id – Keluhan warga terkait truk pengangkut koral yang melintas tanpa penutup muatan mendapat perhatian dari DPRD Kota Bontang. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya mengganggu kebersihan jalan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Alfin Rausan Fikry, meminta Pemerintah Kota Bontang melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk tidak membiarkan pelanggaran tersebut berulang. Ia mendorong agar kendaraan angkutan yang kedapatan tidak memenuhi ketentuan diberikan sanksi sesuai regulasi yang berlaku.
Sorotan tersebut menyusul banyaknya keluhan masyarakat, terutama pengguna Jalan Pelabuhan III, Kelurahan Tanjung Laut Indah. Di kawasan itu, truk pengangkut koral disebut kerap melintas tanpa menggunakan penutup pada bak angkutan.
Akibatnya, material koral berpotensi jatuh dan tercecer di sepanjang jalan yang dilalui. Kondisi tersebut dinilai dapat mengganggu kenyamanan sekaligus meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengendara, khususnya pengguna sepeda motor.
“Hal ini sudah beberapa kali diprotes warga. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan tidak adanya komitmen dari perusahaan koral tersebut,” ujar Alfin saat dikonfirmasi, Senin (27/7/2026).
Politisi Partai Golkar itu menilai persoalan tersebut seharusnya dapat dicegah apabila perusahaan maupun pengemudi kendaraan mematuhi ketentuan pengangkutan barang. Penggunaan penutup pada muatan diperlukan untuk mencegah material jatuh ke badan jalan selama kendaraan beroperasi.
Menurut Alfin, pengawasan di lapangan juga harus diperkuat. Ia meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang tidak hanya menunggu laporan masyarakat, tetapi melakukan pemantauan secara berkala terhadap kendaraan angkutan yang beroperasi di sejumlah ruas jalan kota.
Pengawasan tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap kendaraan yang mengangkut material, termasuk koral, memenuhi ketentuan keselamatan dan tidak menimbulkan dampak bagi pengguna jalan lainnya.
“Jangan sampai masyarakat terus-menerus mengeluhkan hal yang sama, tetapi tidak ada tindak lanjut. Pengawasan harus dilakukan secara konsisten,” tegasnya.
Alfin menambahkan, material yang tercecer di jalan dapat menjadi persoalan serius apabila tidak segera dibersihkan. Selain membuat jalan kotor, material tersebut dapat mengurangi keamanan dan kenyamanan pengendara.
Karena itu, ia meminta Pemkot Bontang mengambil langkah tegas terhadap kendaraan yang terbukti melanggar ketentuan. Sanksi, kata dia, harus diberikan sesuai aturan yang berlaku agar menimbulkan efek jera dan mendorong perusahaan maupun pengemudi lebih bertanggung jawab.
“Sanksinya sesuai regulasi yang ada,” tandas Alfin. (Adv)





