Rimbanusa.id – Penataan kawasan bantaran sungai menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang. DPRD menilai kepastian mengenai kawasan sempadan sungai perlu diperkuat agar pengelolaan ruang di sekitar aliran sungai tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Bontang, Heri Keswanto, mengatakan ketentuan mengenai sempadan sungai pada dasarnya telah memiliki landasan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Namun, penerapannya di lapangan masih menghadapi berbagai persoalan, salah satunya keberadaan bangunan yang telah berdiri di kawasan yang seharusnya berfungsi sebagai ruang sempadan.
Menurut Heri, kondisi tersebut tidak bisa diabaikan dalam penyusunan RTRW. Regulasi tata ruang yang tengah disusun harus mampu menjadi pijakan bagi pemerintah untuk menata kawasan secara bertahap dan terukur.
“Kalau aturan sempadan sungai sudah jelas, maka penerapannya juga harus konsisten. Jangan sampai kita menetapkan kebijakan baru, tetapi kondisi di lapangan tetap dibiarkan seperti sekarang,” ujar Heri, Senin (3/8/2026).
Ia menilai persoalan sempadan sungai tidak semata-mata berkaitan dengan keberadaan bangunan, tetapi juga menyangkut fungsi sungai dan keselamatan kawasan di sekitarnya. Sempadan memiliki peran penting dalam menjaga ruang bagi aliran sungai sekaligus mendukung upaya pengendalian risiko banjir.
Karena itu, Heri meminta penyusunan RTRW memperhatikan kondisi eksisting yang telah berkembang di sejumlah kawasan. Pemerintah dinilai perlu memiliki pemetaan yang jelas mengenai bangunan, status lahan, serta kondisi lingkungan di sepanjang bantaran sungai sebelum menentukan langkah penataan.
Heri mengaku pernah melihat langsung kondisi salah satu kawasan bantaran sungai dan menemukan adanya rumah warga yang telah dilengkapi dokumen kepemilikan tanah. Menurutnya, situasi tersebut menunjukkan bahwa persoalan tata ruang di lapangan tidak selalu sederhana dan membutuhkan pendekatan yang hati-hati.
Keberadaan dokumen kepemilikan tanah, kata dia, perlu menjadi salah satu aspek yang diperhitungkan pemerintah ketika menyusun kebijakan penataan. Jangan sampai kebijakan yang diterapkan justru menimbulkan persoalan baru, terutama terkait status kepemilikan dan hak masyarakat.
“Ini yang harus kita carikan jalan keluarnya. Ketika masyarakat sudah memiliki dokumen kepemilikan, pemerintah juga harus memiliki kebijakan yang jelas agar penataan tidak menimbulkan persoalan hukum baru,” katanya.
Heri berharap pembahasan RTRW dapat menghasilkan aturan yang tidak hanya memberikan kepastian mengenai batas dan fungsi sempadan, tetapi juga memuat arah penanganan terhadap kondisi yang sudah terlanjur ada. Dengan begitu, penataan dapat dilakukan secara bertahap tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat.
Ia menegaskan, keberhasilan RTRW nantinya tidak hanya diukur dari selesainya dokumen regulasi. Yang lebih penting adalah bagaimana aturan tersebut dapat diterapkan secara konsisten dan menjadi pedoman pemerintah dalam mengendalikan pemanfaatan ruang.
“RTRW jangan hanya bagus di atas kertas. Harus ada kejelasan bagaimana aturan itu diterapkan di lapangan, termasuk dalam menata kawasan bantaran sungai,” pungkasnya. (Adv)





