Rimbanusa.id – DPRD Kota Bontang mendorong adanya perubahan pola pelibatan masyarakat dalam proses penyusunan peraturan daerah. Wakil Ketua Komisi B DPRD Bontang, Winardi, mengusulkan agar setiap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disosialisasikan secara lebih luas sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Menurut Winardi, partisipasi masyarakat dalam pembentukan regulasi tidak semestinya hanya mengandalkan forum konsultasi publik yang biasanya berlangsung dalam waktu terbatas. DPRD dinilai perlu membuka ruang dialog yang lebih panjang dan menjangkau masyarakat secara langsung.
“Harapan kita ke depan ada sosialisasi khusus terhadap rancangan perda. Jadi bukan hanya konsultasi publik satu atau dua hari, tetapi bisa turun langsung ke masyarakat,” ujar Winardi, Rabu (28/7/2026).
Ia menilai, penyampaian substansi raperda kepada masyarakat sejak tahap pembahasan akan memberikan kesempatan lebih besar bagi warga untuk memahami aturan yang sedang disusun. Masyarakat juga dapat menyampaikan masukan berdasarkan persoalan yang mereka hadapi di lapangan.
Winardi bahkan mendorong agar sosialisasi tidak berhenti di tingkat kota, tetapi dapat dilakukan hingga ke kelurahan. Dengan cara tersebut, kelompok masyarakat yang selama ini memiliki keterbatasan akses terhadap pembahasan kebijakan di tingkat legislatif tetap dapat menyampaikan pandangan.
Menurutnya, fase ketika sebuah aturan masih berstatus raperda merupakan momentum penting untuk menjaring aspirasi. Pada tahap tersebut, DPRD masih memiliki ruang untuk mengevaluasi, menerima masukan, serta memperbaiki substansi sebelum regulasi disahkan.
“Produk hukum itu seharusnya lahir dari bawah. Kalau masyarakat diberi ruang lebih banyak, tentu kualitas perdanya juga akan semakin baik,” katanya.
Winardi menilai keterlibatan publik sejak awal juga dapat meminimalkan potensi munculnya penolakan setelah sebuah regulasi ditetapkan. Sebab, masyarakat telah mengetahui substansi aturan sekaligus memiliki kesempatan untuk memberikan masukan sebelum keputusan final diambil.
Ia membandingkan kondisi tersebut dengan tahapan setelah raperda resmi menjadi perda. Ketika regulasi telah disahkan, pemerintah daerah memiliki peran besar dalam melakukan sosialisasi dan memastikan aturan tersebut diketahui serta dipahami masyarakat.
Karena itu, menurut Winardi, sosialisasi sebelum pengesahan sebaiknya menjadi bagian yang melekat dalam proses legislasi DPRD. Mekanisme tersebut dapat memperkuat prinsip transparansi sekaligus memastikan regulasi yang dihasilkan lebih responsif terhadap kebutuhan warga.
Ia berharap usulan tersebut dapat dipertimbangkan dalam pembahasan raperda ke depan. Dengan pola komunikasi yang lebih terbuka dan menjangkau masyarakat secara langsung, DPRD diharapkan mampu menghasilkan produk hukum yang tidak hanya kuat secara regulasi, tetapi juga memiliki legitimasi sosial karena disusun dengan melibatkan masyarakat. (Adv)





