ASN Bontang Abai Prokes, Siap-Siap Ada Sanksi Berat dari Wali Kota

Rimbanusa.id – Aparatur Sipil Negara (ASN)  di Kota Bontang kini harus berpikir dua kali untuk melanggar protokol kesehatan. Pasalnya, Wali Kota Basri Rase telah mengeluarkan  peringatan, apabila ASN terbukti abai prokes maka  dia tak segan akan memberikan sanksi berat.

Sanksi yang dimaksud, yakni mutasi bagi  ASN berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dan pemecatan bagi honorer. Aturan itu pun saat ini , sedang digodok pemerintah.

“Pandemi kan  melonjak lagi, ASN harusnya menyebarkan semangat disiplin prokes. Hingga mmeberikan informasi, pemahaman dan edukasi kepada masyarakat  tentang bahaya  Covid-19,” ujar Basri Rase, Rabu (30/06/2021).

Lebih jauh, Basri  mengatakan mulai hari ini Rabu (30/6/2021) hingga satu pekan ke depan, Tim Satgas akan fokus untuk mensosialisasikan penerapan sanksi administratif bagi pelanggar prokes. Yang  tertuang dalam Perwali NO 8 Tahun 2021.

Setelah itu, penerapan sanksi denda sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta bakal diterapkan. Termasuk sanksi bagi para ASN. (*)

Penulis : M. Safril

Editor  : Umil Surya