Rimbanusa.id – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menyatakan komitmennya untuk mengembalikan dana milik jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, yang diduga digelapkan oleh oknum pegawai. Nilai dana yang akan dikembalikan mencapai sekitar Rp 28 miliar, menyesuaikan hasil perkembangan penyidikan aparat penegak hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan manajemen BNI menyusul mencuatnya kasus dugaan penggelapan dana nasabah yang melibatkan mantan Kepala Kas BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dana jemaat dalam jumlah besar.
Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen menyelesaikan pengembalian dana secara bertahap dan terukur. Proses tersebut dilakukan dengan mengacu pada hasil penyidikan kepolisian agar memiliki dasar hukum yang jelas.
“Perkembangan penyidikan memberikan kejelasan mengenai nilai kerugian, yang menjadi landasan bagi BNI dalam menyelesaikan pengembalian dana secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Munadi.
BNI juga memastikan bahwa sebagian dana telah lebih dulu dikembalikan sebagai bentuk itikad baik kepada nasabah. Hingga saat ini, pengembalian tahap awal telah mencapai sekitar Rp 7 miliar, sementara sisanya akan diselesaikan dalam waktu dekat sesuai proses hukum yang berjalan.
Kasus ini sendiri pertama kali terungkap pada Februari 2026 melalui hasil pengawasan internal BNI. Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa dana yang digelapkan berasal dari anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara di Rantauprapat. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 28 miliar berdasarkan hasil penyidikan kepolisian.
Pihak kepolisian telah menetapkan satu orang tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku utama dalam kasus ini. Tersangka merupakan mantan pejabat internal bank yang diduga melakukan transaksi di luar sistem resmi perbankan.
BNI menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan individu yang tidak mencerminkan prosedur maupun sistem operasional perusahaan. Produk investasi yang digunakan dalam kasus ini juga disebut bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem perbankan.
“Peristiwa ini merupakan tindakan oknum individu di luar sistem dan kewenangan yang berlaku,” kata Munadi.
Selain itu, BNI memastikan bahwa dana nasabah lainnya yang tersimpan dalam produk resmi tetap aman dan tidak terdampak oleh kasus tersebut. Pihak bank juga menyampaikan permohonan maaf kepada para nasabah atas kejadian yang menimbulkan keresahan tersebut.
Sebagai langkah lanjutan, BNI akan memperkuat pengawasan internal serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya melakukan transaksi melalui kanal resmi. Nasabah diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap penawaran investasi yang tidak sesuai dengan prosedur perbankan, terutama yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu memastikan legalitas produk keuangan sebelum melakukan transaksi. Di sisi lain, penanganan yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap sektor perbankan.
BNI menegaskan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum hingga proses penyelesaian kasus ini tuntas, termasuk dalam hal pengembalian seluruh dana nasabah yang terdampak. (Andi Muhammad/disway.id)
Editor: Farhan





