Rimbanusa.id – DPRD Kota Bontang bersama Pemerintah Kota Bontang menyepakati arah perubahan kebijakan anggaran untuk sisa tahun 2026. Kesepakatan tersebut dituangkan melalui penandatanganan nota kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) APBD 2026.
Penandatanganan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III Tahun 2026 yang berlangsung di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Sabtu (15/8/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam.
Andi Faiz mengatakan, kesepakatan tersebut menjadi bentuk komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam menyesuaikan kebijakan anggaran dengan kondisi fiskal serta kebutuhan aktual masyarakat.
Menurutnya, perubahan anggaran perlu dilakukan secara terukur agar keterbatasan kemampuan pendanaan tidak berdampak terhadap kualitas pelayanan publik. Program yang menyentuh kepentingan masyarakat tetap harus mendapatkan perhatian dalam penyesuaian belanja daerah.
“Penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan komitmen bersama untuk merespons dinamika fiskal dan kondisi aktual di lapangan. Efisiensi anggaran tetap dilakukan tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik dan manfaatnya harus dirasakan masyarakat,” ujar Andi Faiz.
Dalam kesempatan tersebut, ia mengungkapkan DPRD dan Pemkot Bontang juga telah mengusulkan sejumlah dukungan pembiayaan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Bantuan tersebut diarahkan untuk mendukung program-program yang dinilai memiliki urgensi tinggi bagi masyarakat Bontang.
“Kami juga telah mengajukan bantuan prioritas daerah kepada Pemprov Kaltim untuk lima program prioritas ditambah penanganan stunting,” katanya.
Lima sektor yang menjadi perhatian tersebut mencakup pendidikan, perlindungan sosial, penanganan banjir, kesehatan, serta sejumlah kebutuhan pembangunan daerah lainnya. Penanganan stunting turut ditempatkan sebagai agenda penting yang membutuhkan dukungan lintas sektor.
Andi menjelaskan, penetapan prioritas tersebut dilakukan di tengah kondisi kemampuan belanja daerah yang mengalami penyesuaian pada sisa tahun anggaran. Karena itu, pemerintah daerah dituntut semakin selektif dalam menentukan program yang harus didahulukan.
Ia berharap perubahan kebijakan anggaran tidak hanya menjadi proses administratif, tetapi mampu memastikan anggaran yang tersedia benar-benar diarahkan untuk kebutuhan yang paling mendesak dan memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
Setelah nota kesepakatan P-KUA dan P-PPAS ditandatangani, dokumen tersebut akan menjadi salah satu dasar dalam tahapan penyusunan Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perangkat daerah serta Rancangan Perubahan APBD Kota Bontang Tahun Anggaran 2026.
DPRD Bontang menekankan proses pembahasan selanjutnya tetap harus dilakukan secara cermat agar setiap penyesuaian anggaran memiliki dasar yang jelas dan sejalan dengan prioritas pembangunan daerah. (Adv)





