DPRD Bontang Minta Status Kapal Roro Diperjelas, Nilai Sengketa Rp33 Miliar Jadi Sorotan

Rimbanusa.id – DPRD Kota Bontang meminta pemerintah daerah mengambil langkah hukum yang terukur untuk memastikan kepentingan daerah tetap terlindungi dalam sengketa Kapal Roro yang melibatkan PT Bontang Transport dan PT Gelora Kaltim.

Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam, menegaskan persoalan tersebut tidak bisa dipandang semata sebagai sengketa antarperusahaan. Pasalnya, pengadaan armada Kapal Roro memiliki keterkaitan dengan penyertaan modal Pemerintah Kota Bontang yang diberikan kepada badan usaha milik daerah (BUMD) pada masa sebelumnya.

Rustam menjelaskan, dana pemerintah yang disalurkan melalui skema penyertaan modal telah diatur dalam peraturan daerah. Dana tersebut kemudian digunakan untuk pengadaan aset, termasuk Kapal Roro.

Dengan mekanisme tersebut, kapal tidak lagi tercatat sebagai aset tetap yang dimiliki langsung Pemkot Bontang. Namun, keberadaannya tetap menjadi bagian dari kekayaan daerah yang dipisahkan dan berkaitan dengan investasi pemerintah daerah.

“Uang yang digelontorkan pemerintah saat penyertaan modal digunakan untuk membeli aset berupa Kapal Roro. Statusnya bukan lagi aset pemerintah secara langsung, tetapi menjadi kekayaan daerah yang dipisahkan dan dicatat sebagai investasi jangka panjang,” jelas Rustam kepada awak media, Selasa (4/8/2026).

Menurutnya, status tersebut menjadi alasan DPRD memberikan perhatian khusus terhadap proses sita eksekusi yang tengah berjalan. Komisi B ingin memastikan proses hukum yang berlangsung tetap memperhatikan aspek kepentingan daerah, terutama menyangkut potensi kerugian keuangan maupun keberlangsungan aset yang berkaitan dengan investasi pemerintah.

Rustam menilai pemerintah daerah tidak boleh bersikap pasif dalam menghadapi persoalan tersebut. Koordinasi dengan pihak-pihak yang memiliki kewenangan hukum diperlukan agar setiap langkah yang diambil memiliki landasan yang kuat.

Selain status aset, Komisi B juga menaruh perhatian terhadap nilai perkara yang kini disebut telah mencapai sekitar Rp33 miliar. Rustam mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh dalam pembahasan bersama, perkara tersebut pada awalnya berkaitan dengan dugaan wanprestasi atau ingkar janji.

Namun, nilai tuntutan kemudian mengalami peningkatan signifikan seiring akumulasi denda yang terus berjalan.

“Kami juga mempertanyakan bagaimana nilai tuntutan bisa membesar hingga puluhan miliar. Semua itu harus dikaji secara hukum agar jelas dasar perhitungannya,” katanya.

DPRD, lanjut Rustam, perlu memperoleh gambaran yang jelas mengenai kronologi perkara, dasar pengenaan denda, hingga perhitungan nilai tuntutan. Hal tersebut penting agar pemerintah daerah dapat menentukan langkah yang tepat sekaligus mengantisipasi potensi dampak terhadap keuangan daerah.

Sebagai langkah lanjutan, Komisi B DPRD Bontang meminta Bagian Hukum Pemkot Bontang berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bontang untuk menyusun strategi hukum. Upaya tersebut diarahkan untuk memberikan pembelaan sekaligus memastikan kepentingan daerah terhadap aset yang disengketakan tetap terlindungi.

Rustam berharap persoalan yang telah berlangsung lebih dari satu dekade tersebut segera mendapatkan kepastian hukum. Menurutnya, penyelesaian perkara penting agar tidak terus menjadi beban bagi pemerintah daerah maupun BUMD yang terkait.

“Harapan kami sederhana, persoalan ini segera selesai sehingga tidak terus menjadi beban bagi pemerintah maupun BUMD,” pungkasnya. (Adv)