DPRD Bontang Minta Pemkot Pastikan Legalitas Beras Basah Sebelum Gandeng Investor

Rimbanusa.id – Rencana pengembangan kawasan wisata Pulau Beras Basah dengan menggandeng pihak ketiga mendapat perhatian dari DPRD Kota Bontang. Wakil Ketua Komisi B DPRD Bontang, Winardi, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang terlebih dahulu menuntaskan persoalan kewenangan dan dasar hukum pengelolaan kawasan wisata tersebut sebelum membuka ruang kerja sama dengan investor.

Winardi menilai kepastian aspek hukum menjadi fondasi utama sebelum rencana investasi dilanjutkan. Menurutnya, status dan kewenangan pengelolaan aset harus benar-benar jelas agar kerja sama dengan pihak swasta tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Kalau dasar hukumnya sudah jelas, baru kita bicara lebih jauh soal investasi. Jangan sampai kerja sama sudah berjalan, tetapi kemudian muncul persoalan terkait kewenangan pengelolaan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (28/7/2026).

Ia juga meminta agar proses penjaringan calon investor dilakukan secara transparan. Apabila pemerintah telah mengantongi sejumlah kandidat dan pilihan mulai mengerucut, DPRD berharap pihak-pihak tersebut dapat dipaparkan kepada legislatif untuk mendapatkan gambaran mengenai kapasitas dan konsep pengembangan yang ditawarkan.

“Saya berharap nanti kalau sudah mengerucut menjadi dua atau tiga investor, dipresentasikan juga di DPRD supaya bisa dilihat bersama mana yang paling layak,” katanya.

Bagi Winardi, aspek bisnis bukan satu-satunya ukuran dalam menentukan mitra pengelolaan Beras Basah. Kerja sama tersebut harus mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat Bontang, terutama kelompok yang selama ini telah menggantungkan penghasilan dari aktivitas di kawasan wisata tersebut.

Ia menekankan agar nelayan maupun pelaku jasa wisata lokal tetap mendapatkan ruang dalam skema pengembangan yang nantinya diterapkan. Jangan sampai masuknya investor justru mengurangi kesempatan masyarakat setempat untuk mencari penghasilan.

“Investasi harus memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat. Mereka yang selama ini mencari nafkah di Beras Basah juga harus tetap dilibatkan,” jelasnya.

Selain itu, Winardi meminta Pemkot Bontang menyusun perjanjian kerja sama secara cermat. Menurutnya, setiap kesepakatan dengan investor perlu dilengkapi ketentuan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk sanksi apabila mitra tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati.

Ia juga mengingatkan pemerintah agar tidak mengabaikan aspek legalitas dalam pengelolaan aset maupun penerapan retribusi. Setiap kebijakan yang berkaitan dengan aset daerah harus memiliki dasar hukum yang jelas sehingga pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Prinsipnya, sebelum bicara investasi, selesaikan dulu dasar hukumnya. Jangan sampai nanti muncul persoalan karena kewenangan pengelolaannya belum benar-benar jelas,” tegas Winardi.

Menurutnya, jika aspek hukum, mekanisme kerja sama, serta kepentingan masyarakat dapat dipastikan sejak awal, pengembangan Pulau Beras Basah berpeluang menjadi salah satu penggerak sektor pariwisata sekaligus ekonomi masyarakat di Kota Bontang. (adv)