Pansus RTRW Bontang Soroti Kelengkapan Lampiran, Data Infrastruktur Diminta Terintegrasi

Rimbanusa.id – Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Bontang meminta penyusunan lampiran Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW dilakukan secara lebih komprehensif. Kelengkapan data dan peta dinilai menjadi bagian penting agar regulasi tersebut mampu menjadi pijakan pembangunan Bontang untuk dua dekade mendatang.

Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Joni Alla Padang, mengatakan pembahasan Raperda memang banyak diarahkan pada batang tubuh dan pasal-pasal. Namun, substansi regulasi tidak dapat dilepaskan dari keberadaan lampiran yang nantinya menjadi rujukan teknis dalam pelaksanaan tata ruang.

Menurutnya, lampiran RTRW semestinya tidak hanya berisi daftar atau uraian secara umum. Dokumen tersebut harus mampu memberikan gambaran spasial yang jelas, dilengkapi data pendukung dan peta yang saling terhubung.

“Kalau bicara jaringan, harus terlihat keterhubungan antara satu dengan yang lain. Jangan hanya berupa poin-poin tanpa gambaran yang utuh,” ujar Joni dalam rapat Pansus RTRW, Selasa (28/7/2026) malam.

Salah satu hal yang menjadi perhatiannya adalah pengaturan terkait struktur jaringan sumber daya air. Joni menilai informasi mengenai jaringan air harus disajikan secara menyeluruh, mulai dari keterkaitan antarsaluran hingga jaringan pendukung lainnya.

Kelengkapan informasi tersebut, lanjutnya, akan sangat menentukan efektivitas pemerintah dalam menyusun kebijakan pengelolaan sumber daya air. Data yang terintegrasi juga dapat membantu pemerintah dalam mengantisipasi persoalan seperti genangan dan banjir yang masih menjadi salah satu tantangan pembangunan di Bontang.

Selain persoalan substansi lampiran, legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu juga menyoroti belum terpadunya data infrastruktur yang dimiliki sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Ia menyebut data mengenai jaringan infrastruktur masih tersebar di masing-masing instansi. Salah satu contohnya adalah data jaringan perpipaan yang dimiliki Perumda Air Minum Tirta Taman yang belum sepenuhnya terintegrasi dengan data infrastruktur milik instansi lainnya.

Kondisi tersebut dinilai dapat menyulitkan proses perencanaan apabila setiap OPD menggunakan basis data yang berbeda. Bahkan, ketidakterpaduan informasi berpotensi menimbulkan tumpang tindih dalam pembangunan maupun pengembangan infrastruktur di lapangan.

“RTRW seharusnya menjadi wadah untuk mengintegrasikan seluruh data sehingga perencanaan pembangunan bisa lebih terstruktur,” tegasnya.

Joni berharap proses penyusunan Raperda RTRW tidak sekadar mengejar penyelesaian regulasi. Menurutnya, dokumen tersebut harus benar-benar memiliki kualitas teknis yang memadai agar dapat digunakan sebagai instrumen pengendalian sekaligus pedoman pembangunan Kota Bontang selama 20 tahun.

Dengan adanya data yang akurat, peta yang jelas, serta sistem informasi antarlembaga yang terintegrasi, ia optimistis kebijakan tata ruang ke depan dapat lebih efektif dan mampu meminimalkan potensi konflik pemanfaatan ruang. (Adv)