Rimbanusa.id – Rencana penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BME) menjadi salah satu dari 16 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh pemerintah dan saat ini sedang dibahas di DPRD Kota Bontang.
Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam, mengungkapkan bahwa pembahasan saat ini masih berada pada tahap pandangan fraksi dan belum memasuki proses pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD).
“Pembahasan mekanisme Raperda penyertaan modal ini akan ditentukan setelah AKD terbentuk. Kami akan memutuskan apakah pembahasannya akan dilakukan melalui Komisi B atau dibentuk panitia khusus (pansus),” jelasnya pada Senin (25/5/2026).
Rustam menambahkan bahwa secara mitra kerja, BME berada di bawah naungan Komisi B. Namun, mengingat Raperda ini berkaitan dengan penyertaan modal, ia berpendapat bahwa pembahasannya sebaiknya melibatkan semua anggota dewan.
“Saya menyarankan agar sebaiknya dibentuk pansus agar semua teman-teman dapat terlibat. Ini adalah isu yang mencakup penyertaan modal,” ujarnya.
Walaupun demikian, politisi dari Golkar ini menegaskan bahwa Komisi B tetap siap untuk menangani pembahasan Raperda tersebut jika dipercayakan kepada mereka.
“Jika di Komisi B, kami juga siap. Mau dibentuk pansus juga kami siap. Tinggal mana yang dianggap terbaik oleh rekan-rekan di dewan,” tutupnya. (Adv)





