Rimbanusa.id – Proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kota Bontang yang menyusul wafatnya almarhum Maming dipastikan tidak akan memengaruhi susunan internal Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, menjelaskan bahwa struktur AKD yang saat ini berlaku masih berlandaskan hasil pembentukan awal untuk masa jabatan DPRD periode 2024–2029. Ia menegaskan bahwa tidak ada rencana evaluasi atau perombakan dalam waktu dekat.
Menurutnya, anggota legislatif yang akan masuk melalui mekanisme PAW hanya akan melanjutkan posisi yang sebelumnya diisi oleh anggota lama, tanpa mengubah komposisi AKD secara keseluruhan. “Perombakan AKD ada waktunya sendiri, jadi sekarang belum ada perubahan,” tegasnya pada Senin, 25 Mei 2026.
Andi Faiz juga menjelaskan bahwa tahapan PAW saat ini masih dalam proses administrasi yang dimulai dengan pengusulan dari partai politik. Setelah itu, dokumen tersebut akan diverifikasi oleh KPU sebelum diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk proses pengesahan dan pelantikan.
“Usulan dari partai akan diverifikasi oleh KPU terlebih dahulu. Setelah itu, baru disampaikan kepada gubernur hingga akhirnya dilakukan pelantikan,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa perubahan susunan AKD umumnya baru dapat dilakukan setelah DPRD menjalani masa kerja selama dua setengah tahun. Oleh karena itu, seluruh komisi dan perangkat dewan saat ini tetap melaksanakan tugas mereka seperti biasa tanpa adanya penyesuaian struktur. “Jadi PAW ini tidak mengubah komposisi AKD yang sudah berjalan. Semua tetap bekerja normal sesuai tugas masing-masing,” tutupnya. (Adv)





