Rimbanusa.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan batas biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge untuk penerbangan domestik kelas ekonomi hingga maksimal 100 persen dari Tarif Batas Atas (TBA). Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai respons atas lonjakan harga avtur yang terus meningkat akibat gejolak geopolitik global.
Aturan baru itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) akibat Fluktuasi Bahan Bakar untuk Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Regulasi tersebut mulai berlaku pada 13 Mei 2026 dan menggantikan aturan sebelumnya, yakni KM 83 Tahun 2026.
Sebelumnya, pemerintah hanya menetapkan kenaikan fuel surcharge sebesar 38 persen untuk pesawat jet dan propeller dari batas awal 10 persen. Namun, kenaikan harga avtur yang terus berlanjut membuat pemerintah kembali menyesuaikan kebijakan tersebut.
Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Denon Prawiraatmadja menyambut positif langkah cepat pemerintah dalam merespons kondisi industri penerbangan nasional yang terdampak kenaikan biaya operasional.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, yang telah cepat melakukan mitigasi terhadap bisnis maskapai penerbangan nasional yang terdampak kenaikan harga avtur terkait geopolitik global,” ujar Denon dalam keterangannya.
Menurut Denon, aturan baru tersebut memberikan fleksibilitas lebih besar kepada maskapai dalam menentukan tarif tambahan bahan bakar sesuai kondisi pasar. Ia menilai kebijakan tersebut juga dapat membantu menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional di tengah tekanan biaya operasional yang meningkat.
Berdasarkan aturan terbaru, fuel surcharge kini diterapkan secara bertingkat sesuai harga rata-rata avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar penerbangan. Persentase surcharge dimulai dari 10 persen hingga maksimal 100 persen dari TBA kelas ekonomi.
Per 1 Mei 2026, harga avtur tercatat mencapai Rp29.116 per liter. Dengan harga tersebut, maskapai penerbangan domestik diperbolehkan mengenakan fuel surcharge maksimal sebesar 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan masing-masing.
Sementara itu, apabila harga avtur meningkat hingga kisaran Rp45.350 sampai Rp49.350 per liter, maskapai diperbolehkan mengenakan biaya tambahan hingga 100 persen dari TBA.
Adapun rincian skema fuel surcharge berdasarkan harga avtur adalah sebagai berikut:
- Rp10.850–14.200 per liter: 10 persen
- Rp14.200–18.100 per liter: 20 persen
- Rp18.100–21.950 per liter: 30 persen
- Rp21.950–25.900 per liter: 40 persen
- Rp25.900–29.750 per liter: 50 persen
- Rp29.750–33.650 per liter: 60 persen
- Rp33.650–37.550 per liter: 70 persen
- Rp37.550–41.450 per liter: 80 persen
- Rp41.450–45.350 per liter: 90 persen
- Rp45.350–49.350 per liter: 100 persen.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa mengatakan penyesuaian fuel surcharge dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri penerbangan dan perlindungan konsumen.
“Pemerintah memastikan kebijakan ini tetap melindungi konsumen, menjaga keterjangkauan tarif, dan keberlangsungan operasional maskapai,” kata Lukman.
Dalam aturan tersebut, fuel surcharge wajib dicantumkan sebagai komponen terpisah dari tarif dasar tiket dan belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pemerintah juga meminta maskapai tetap menjaga kualitas layanan sesuai kelompok pelayanan masing-masing.
Sebelumnya, INACA sempat meminta pemerintah merevisi TBA tiket pesawat seiring lonjakan harga avtur dan pelemahan nilai tukar rupiah. Pada awal Mei 2026, harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta tercatat naik menjadi Rp27.358 per liter atau meningkat sekitar 16 persen dibanding bulan sebelumnya.
Kenaikan harga avtur juga ramai dibahas masyarakat di media sosial dan forum daring. Sejumlah warganet mengeluhkan potensi kenaikan harga tiket pesawat, sementara sebagian lainnya menilai maskapai memang membutuhkan penyesuaian tarif agar operasional tetap berjalan di tengah lonjakan biaya bahan bakar.
Pemerintah berharap kebijakan fuel surcharge baru ini dapat menjadi solusi jangka pendek untuk menjaga stabilitas industri penerbangan nasional tanpa harus langsung menaikkan tarif batas atas tiket pesawat domestik. (Sumber: Nicha Muslimawati/Kumparan.com)
Editor: Farhan





