Heri Keswanto Usul Pemangkasan Masa Tunggu Insentif Guru Tetap Menyesuaikan Fiskal Daerah

Rimbanusa.id – Angin segar berembus bagi para pahlawan tanpa tanda jasa di Kota Taman. Usulan untuk memangkas masa tunggu penerimaan insentif guru dan tenaga pendidik dari dua tahun menjadi hanya satu tahun kini tengah digodok dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Pendidikan Kota Bontang.

DPRD Bontang menilai, pemangkasan durasi ini menjadi langkah krusial untuk mempercepat akses kesejahteraan bagi para tenaga pendidik yang telah mendedikasikan dirinya.

Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto, menegaskan bahwa regulasi jeda dua tahun yang berjalan saat ini sudah sepatutnya dievaluasi. Kendati demikian, ia mengingatkan agar perubahan kebijakan ini nantinya wajib dikalkulasikan secara matang agar tidak mengganggu postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Kalau memang dipangkas menjadi satu tahun, tentu harus dihitung juga konsekuensinya terhadap anggaran daerah. Jangan sampai kebijakan ini menambah beban yang tidak mampu ditanggung fiskal kita,” ujar Heri dalam rapat kerja bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang, Kamis (18/6/2026).

Heri menilai memperpendek masa tunggu merupakan solusi taktis agar alokasi anggaran insentif tidak membeku terlalu lama di kas daerah. Menurut logikanya, slot insentif bersifat bergulir; ketika ada guru yang purnatugas (pensiun) atau tidak lagi memenuhi kualifikasi, posisinya harus bisa langsung digantikan.

“Logikanya sederhana. Jika ada penerima yang pensiun, kuotanya otomatis kosong. Daripada menunggu sampai dua tahun, lebih baik segera diisi oleh guru baru yang sudah memenuhi syarat agar anggaran yang disiapkan tetap termanfaatkan optimal,” urainya.

Merespons usulan tersebut, Kepala Disdikbud Bontang, Abdu Safa Muha, memaparkan bahwa kondisi riil di lapangan memiliki kompleksitas tersendiri. Masalah mendasar dalam penyaluran insentif ini sebenarnya bukan sekadar durasi waktu tunggu, melainkan membeludaknya antrean berkas pemohon yang tidak sebanding dengan ketersediaan kuota.

“Permohonan yang masuk ke dinas cukup banyak dan masih menumpuk. Realisasi pencairannya tetap bergantung pada pagu kuota yang ditetapkan oleh pemerintah daerah,” jelas Abdu Safa.

Ia menambahkan, penentuan jumlah penerima insentif harus mengacu pada regulasi ketat, yakni hasil analisis jabatan serta analisis kebutuhan tenaga pendidik. Melalui skema ini, para guru yang lolos verifikasi akan dimasukkan ke dalam daftar tunggu prioritas berdasarkan kekuatan keuangan daerah.

Meski ada kekhawatiran dari sisi anggaran, pihak legislatif menilai hal tersebut bisa disiasati melalui manajemen kontrol kuota yang presisi. Dengan begitu, tidak semua pengaju langsung dicairkan haknya secara serentak, melainkan disalurkan bertahap sesuai kemampuan fiskal daerah. (Adv)