Jaga Kearifan Lokal Pesisir, Komisi A DPRD Bontang Minta Lembaga Adat BK Miliki “Aturan Main” Jelas

Rimbanusa.id – Lembaga Adat Kutai Bontang Kuala (BK) didorong untuk segera menyusun aturan internal yang jelas guna memperkuat struktur kelembagaannya. Langkah ini dinilai krusial agar kewenangan yang telah diamanatkan oleh regulasi daerah dapat diimplementasikan secara optimal di tengah masyarakat.

Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah sebenarnya sudah memberikan ruang gerak yang luas bagi lembaga adat melalui Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali). Namun, ia menekankan pentingnya penguatan dari sisi internal agar lembaga tersebut memiliki wibawa dan taji dalam menjaga kelestarian budaya.

“Harapan saya, lembaga adat ini memiliki aturan tersendiri atau ‘aturan main’ yang disepakati bersama. Dengan begitu, marwah dan kekuatan lembaga adat benar-benar terjaga,” ujar Heri.

Ia menambahkan, regulasi internal ini nantinya akan berfungsi sebagai panduan baku dalam menjalankan tugas pelestarian adat dan budaya pesisir. Kehadiran aturan yang transparan juga diyakini dapat membantu masyarakat luas memahami batasan serta fungsi konkret dari lembaga adat tersebut.

Heri meluruskan bahwa aturan internal ini sama sekali bukan untuk membatasi ruang gerak warga, melainkan sebagai pijakan hukum yang kokoh agar lembaga adat bisa bekerja lebih profesional dan bertanggung jawab.

Mengingat Bontang Kuala merupakan salah satu episentrum budaya pesisir di Kota Bontang, posisi lembaga adat sangat strategis sebagai mitra pemerintah dalam merawat kearifan lokal. Oleh karena itu, Heri berharap sinergi dan koordinasi dengan pemerintah daerah terus ditingkatkan, terutama dalam merumuskan kebijakan sosial-budaya.

“Pemerintah sudah membentangkan karpet merah lewat perda dan perwali. Sekarang tinggal bagaimana lembaga adat memaksimalkan kewenangan tersebut,” tegasnya.

Heri optimistis, lembaga adat yang mandiri, kuat, dan aktif akan menjadi pilar utama dalam mempertahankan identitas daerah di tengah arus modernisasi, sekaligus mendukung roda pembangunan yang tetap selaras dengan nilai leluhur.

“Tujuannya agar lembaga adat benar-benar hadir dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dalam menjaga adat istiadat yang ada,” kuncinya. (Adv)