Rimbanusa.id – Komisi A DPRD Kota Bontang memberikan tenggat waktu dua pekan kepada PT Kaltim Nusa Etika (KNE) untuk menyelesaikan secara internal persoalan yang melibatkan 52 eks karyawan Hotel Equator. Dewan meminta perusahaan segera merumuskan langkah penyelesaian dan melaporkan hasilnya kepada DPRD setelah batas waktu tersebut berakhir.
Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, mengatakan tenggat tersebut diberikan agar PT KNE memiliki kesempatan menyelesaikan persoalan secara internal dengan pihak-pihak terkait. DPRD, kata dia, menunggu langkah konkret perusahaan, bukan sekadar penjelasan.
“Kami memberikan waktu selama dua minggu untuk diselesaikan secara internal, kemudian hasilnya disampaikan kepada kami. Silakan didiskusikan poin-poin apa yang menjadi kebijakan PT KNE sebagai penanggung jawabnya,” tegas Heri, Senin (3/8/2026).
Menurutnya, penyelesaian persoalan 52 mantan pekerja tersebut perlu dilakukan secara serius dengan memperhatikan hak dan kepentingan seluruh pihak. DPRD tidak ingin persoalan berlarut-larut tanpa ada kepastian penyelesaian.
Selain meminta PT KNE menyelesaikan persoalan secara internal, Komisi A juga mendorong adanya evaluasi terhadap izin operasional Hotel Equator. Heri menilai langkah evaluasi diperlukan karena persoalan serupa disebut pernah terjadi sebelumnya.
Evaluasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan bagi pemerintah dan pihak terkait untuk memastikan pengelolaan serta operasional hotel berjalan sesuai ketentuan. Dengan demikian, persoalan yang menyangkut hubungan kerja maupun hak pekerja tidak kembali terjadi di kemudian hari.
Komisi A juga meminta PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) sebagai induk perusahaan mengambil peran lebih besar dalam proses penyelesaian. Menurut Heri, PKT perlu mengambil alih koordinasi agar persoalan antara anak perusahaan dan para eks karyawan dapat segera menemukan titik temu.
“PKT mengambil alih komando persoalan ini untuk mengambil sikap penyelesaian, baik dengan anak perusahaannya maupun dengan eks karyawan Hotel Equator,” ujarnya.
Heri menegaskan, tiga langkah tersebut menjadi poin penting yang harus segera ditindaklanjuti, yakni penyelesaian internal oleh PT KNE dalam waktu dua pekan, evaluasi terhadap izin operasional Hotel Equator, serta keterlibatan PKT dalam mengoordinasikan penyelesaian persoalan.
Jika tidak ada perkembangan berarti setelah tenggat yang diberikan, Komisi A menyatakan siap mengambil langkah lanjutan bersama para eks karyawan.
“Kalau tiga poin ini tidak diselesaikan, saya pegang komando langsung turun ke lapangan bersama seluruh eks karyawan Hotel Equator. Saya juga akan tutup segala bentuk perizinannya,” tegas Heri.
Meski mengambil sikap tegas, Heri menekankan bahwa langkah DPRD bukan untuk memperburuk hubungan dengan PKT. Ia mengakui keberadaan dan kontribusi perusahaan terhadap perekonomian daerah selama ini memiliki arti penting bagi Bontang.
Namun, kontribusi tersebut menurutnya tidak boleh menjadi alasan untuk mengesampingkan persoalan hak pekerja. DPRD berkepentingan memastikan setiap persoalan ketenagakerjaan diselesaikan secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak mau ada yang dizalimi. Persoalan ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut rasa keadilan, moralitas, dan etika yang harus dihormati,” pungkasnya.
Komisi A berharap tenggat waktu yang diberikan dapat dimanfaatkan PT KNE dan PKT untuk membuka ruang komunikasi dengan para eks karyawan. Penyelesaian melalui dialog dan kesepakatan dinilai menjadi langkah terbaik agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas. (Adv)





