BONTANG – DPRD Kota Bontang meminta PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) mengambil peran lebih aktif dalam penyelesaian hak 52 eks karyawan Hotel Equator yang hingga kini belum menerima pesangon. Persoalan yang telah berlangsung cukup lama itu dinilai membutuhkan keputusan konkret agar tidak terus berlarut.
Anggota Komisi A DPRD Bontang, Aloysius Roni, mengatakan penyelesaian persoalan tersebut seharusnya tidak hanya dibebankan kepada PT Kaltim Nusa Etika (KNE) sebagai pihak yang berkaitan langsung dengan pengelolaan Hotel Equator. Menurutnya, PKT sebagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan perusahaan perlu hadir untuk membantu mencari solusi.
Desakan itu disampaikan Roni dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPRD Bontang, Senin (3/8/2026). Ia menilai berbagai hasil pembahasan bersama serikat pekerja maupun Dinas Ketenagakerjaan telah memberikan gambaran mengenai persoalan yang dihadapi para mantan pekerja.
“Kalau melihat hasil keputusan yang sudah disampaikan serikat pekerja maupun Dinas Ketenagakerjaan, sebenarnya arahnya sudah jelas. Yang dibutuhkan sekarang adalah langkah konkret agar persoalan ini tidak terus berulang tanpa kepastian,” ujar Roni.
Politikus Golkar tersebut menilai ketidakjelasan penyelesaian pesangon telah membuat para eks karyawan harus menunggu dalam waktu yang cukup panjang. Kondisi itu tidak hanya berkaitan dengan hak finansial, tetapi juga menyangkut kepastian bagi kehidupan para mantan pekerja dan keluarganya.
Karena itu, Roni berharap PKT dapat menjadi fasilitator yang mempertemukan seluruh pihak untuk membahas persoalan secara menyeluruh. Ia menilai keterlibatan perusahaan induk dapat membantu mempercepat proses pengambilan keputusan dan mencegah pembahasan berhenti pada tahap koordinasi.
“Harapan kami, Pupuk Kaltim ikut mengambil peran dan duduk bersama mencari jalan keluar. Jangan sampai para eks karyawan terus menunggu tanpa ada kepastian,” katanya.
Menurut Roni, persoalan tersebut juga perlu ditangani pada level pengambil kebijakan yang memiliki kewenangan untuk menentukan langkah penyelesaian. Rapat koordinasi tanpa menghasilkan keputusan dinilai hanya akan membuat persoalan semakin panjang.
Ia mengingatkan bahwa semakin lama hak para eks karyawan tidak mendapatkan kepastian, semakin besar pula potensi munculnya persoalan baru. Karena itu, seluruh pihak diminta mengedepankan komunikasi dan mencari solusi yang dapat diterima dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
“Yang dibutuhkan sekarang bukan lagi janji untuk berkoordinasi, tetapi keputusan yang benar-benar bisa memberikan kepastian kepada para eks karyawan. Persoalan ini juga menyangkut nama baik perusahaan, sehingga perlu segera diselesaikan,” tegasnya.
Roni menambahkan, DPRD Bontang akan terus mengawal perkembangan penyelesaian persoalan tersebut. Ia berharap setelah RDP, pihak perusahaan dapat segera mengambil langkah nyata dan memberikan kejelasan mengenai mekanisme maupun waktu penyelesaian hak para mantan pekerja.
Menurutnya, penyelesaian yang cepat dan adil bukan hanya memberikan kepastian kepada 52 eks karyawan Hotel Equator, tetapi juga menjadi bentuk tanggung jawab perusahaan dalam menjaga hubungan industrial yang sehat.
“Kita ingin persoalan ini segera menemukan titik akhir. Jangan sampai para eks karyawan terus berada dalam posisi menunggu, sementara keputusan tidak kunjung diambil,” pungkasnya. (Adv)





