Rimbanusa.id – Komisi A DPRD Kota Bontang menyelesaikan pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif Guru Swasta. Dalam pembahasan tersebut, sejumlah ketentuan mengalami penyesuaian agar skema pemberian insentif dinilai lebih inklusif dan tidak memberatkan para tenaga pendidik.
Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, mengatakan salah satu poin yang disepakati adalah menghapus ketentuan yang sebelumnya berkaitan dengan status keanggotaan atau kepengurusan partai politik bagi calon penerima insentif.
Menurutnya, persyaratan tersebut dinilai tidak relevan karena sejak proses perekrutan guru swasta tidak terdapat pembatasan berdasarkan latar belakang politik. Karena itu, ketentuan serupa dinilai tidak perlu diterapkan dalam pemberian insentif.
“Sudah disepakati karena pada saat perekrutan guru memang tidak ada syarat seperti itu. Jadi pemberian insentif juga tidak kita batasi,” ujar Heri.
Selain menghapus ketentuan tersebut, Komisi A bersama pihak terkait juga menyepakati perubahan masa pengabdian minimal bagi guru swasta yang ingin mendapatkan insentif. Jika sebelumnya ditetapkan paling sedikit dua tahun, kini masa tersebut dipangkas menjadi satu tahun.
Heri menilai perubahan itu penting untuk mempercepat akses guru terhadap bentuk apresiasi dari pemerintah daerah. Dengan masa pengabdian yang lebih singkat, guru yang baru memenuhi persyaratan tidak harus menunggu terlalu lama untuk dapat diusulkan sebagai penerima insentif.
“Yang dulu dua tahun kita percepat menjadi satu tahun supaya tidak terlalu lama mereka menunggu,” katanya.
Dalam penyempurnaan raperda tersebut, Komisi A juga mendorong agar penerima insentif tidak hanya berasal dari guru sekolah formal. DPRD sepakat memberikan ruang bagi tenaga pendidik nonformal, khususnya tutor, untuk turut dipertimbangkan sebagai penerima insentif.
Heri mengatakan, tambahan tersebut merupakan bentuk penghargaan terhadap tenaga pendidik nonformal yang juga memiliki peran penting dalam mendukung proses pendidikan di masyarakat.
“Kalau terkait draf pada prinsipnya sudah selesai. Tinggal ada tambahan guru-guru nonformal atau tutor tadi yang akan dimasukkan. Kami sepakat itu sebagai bentuk apresiasi,” jelasnya.
Sementara itu, mengenai nominal insentif, Heri menyebut angka pastinya belum ditetapkan. Pemerintah daerah masih mengkaji besaran yang ideal, termasuk kemungkinan adanya perbedaan nominal berdasarkan tingkat pendidikan guru, seperti lulusan strata satu (S1) dan strata dua (S2).
Komisi A, lanjutnya, tidak menetapkan besaran tersebut karena pemberian insentif harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan kapasitas anggaran yang tersedia.
“Kami tidak ikut menentukan nilainya. Itu kewenangan pemerintah karena berkaitan dengan kemampuan anggaran,” ungkapnya.
Setelah penyempurnaan draf, DPRD akan kembali melakukan pembahasan bersama pemerintah daerah sebelum raperda memasuki tahapan selanjutnya. Salah satu proses yang akan dilakukan yakni uji publik untuk mendapatkan masukan dari masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan.
Heri berharap regulasi yang nantinya ditetapkan dapat memberikan kepastian sekaligus manfaat nyata bagi guru swasta dan tutor pendidikan nonformal di Bontang. Menurutnya, keberadaan aturan tersebut harus mampu menjadi bentuk penghargaan terhadap tenaga pendidik sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan pendidikan di Kota Taman. (Adv)





