Komisi C Minta Perda LLAJ Perjelas Tanggung Jawab Pengembang dan Pemkot

Rimbanusa.id – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Kota Bontang turut menyoroti persoalan pembagian tanggung jawab antara pemerintah daerah dan pengembang dalam menangani dampak lalu lintas.

Anggota Komisi C DPRD Kota Bontang, Sem Nalpa Mario Guling, meminta ketentuan dalam raperda dibuat lebih tegas agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran saat diterapkan di lapangan.

Sorotan tersebut disampaikan Sem saat membahas Pasal 46 ayat (1) yang mengatur kewajiban pengembang menyampaikan hasil Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) kepada wali kota.

Menurutnya, ketentuan tersebut tidak cukup hanya mengatur kewajiban administratif berupa penyampaian dokumen Andalalin. Regulasi juga perlu menjelaskan secara rinci siapa yang bertanggung jawab ketika pembangunan atau kegiatan tertentu ternyata menimbulkan persoalan lalu lintas setelah beroperasi.

“Penanganan dampak lalu lintas harusnya bisa lebih dirincikan. Seperti, apa saja tanggung jawab pemerintah dan bagaimana cara untuk menindaklanjuti setiap nanti ada temuan-temuan di lapangan,” ujar Sem dalam rapat pembahasan Raperda LLAJ, Senin (27/7/2026).

Ia menilai persoalan lalu lintas tidak selalu selesai setelah sebuah proyek memperoleh izin dan memenuhi persyaratan Andalalin. Dalam praktiknya, kondisi di lapangan dapat berubah seiring meningkatnya aktivitas masyarakat, jumlah kendaraan, maupun perkembangan suatu kawasan.

Sem menyebut terdapat sejumlah kegiatan pembangunan yang telah memiliki perizinan dan memenuhi persyaratan Andalalin, tetapi dalam pelaksanaannya masih berpotensi menimbulkan persoalan lalu lintas.

Kondisi tersebut, menurut dia, perlu diantisipasi melalui aturan yang memberikan kepastian mengenai mekanisme pengawasan dan penanganan setelah kegiatan beroperasi.

Karena itu, ia mendorong agar raperda memuat ketentuan yang lebih operasional, termasuk bentuk tanggung jawab masing-masing pihak apabila ditemukan dampak lalu lintas yang tidak sesuai dengan hasil kajian sebelumnya.

Menurut Sem, kejelasan pembagian kewenangan juga penting agar pemerintah daerah tidak kesulitan menentukan langkah ketika terjadi pelanggaran atau muncul dampak baru di lapangan.

“Kalau sudah jelas siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana mekanismenya, pemerintah akan lebih mudah melakukan pengawasan dan mengambil tindakan,” katanya.

Ia menambahkan, regulasi LLAJ idealnya tidak berhenti pada pengaturan saat proses perizinan. Perda juga harus mampu menjadi instrumen pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi meningkatkan beban lalu lintas, sehingga keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan tetap terjaga.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang, Taupan Kurnia, menjelaskan bahwa pembagian tanggung jawab antara pemerintah daerah dan pihak pengembang pada dasarnya telah dituangkan dalam dokumen Andalalin.

Ia menerangkan, penyusunan Andalalin dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat bangkitan lalu lintas yang ditimbulkan dari suatu kegiatan atau pembangunan. Dari analisis tersebut kemudian ditetapkan sejumlah rekomendasi dan standar teknis yang harus dipenuhi.

Ketentuan itu tidak hanya menjadi acuan bagi pengembang, tetapi juga memuat tanggung jawab pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

“Rincian tanggung jawab pemerintah daerah dan pengembang atau pembangunan ada di dokumen tersebut,” jelas Taupan.

Meski demikian, pembahasan di tingkat DPRD masih diarahkan untuk memastikan substansi tersebut dapat terakomodasi dengan baik dalam raperda. Dengan demikian, aturan yang nantinya ditetapkan tidak hanya memberikan kepastian bagi pelaku pembangunan, tetapi juga memperkuat fungsi pemerintah dalam mengendalikan dampak lalu lintas.

Komisi C berharap regulasi baru tersebut mampu menciptakan sistem pengawasan yang lebih jelas, terutama terhadap pembangunan yang berpotensi meningkatkan volume kendaraan. Dengan aturan yang lebih terukur, penanganan persoalan lalu lintas diharapkan dapat dilakukan sejak awal dan tidak menunggu sampai terjadi gangguan serius di jalan raya. (Adv)