Masa Penahanan Tersangka Suap Mantan Wali Kota Yogyakarta Diperpanjang

Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti. (Foto: Antara)

Rimbanusa.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka suap izin pembangunan apartemen sekaligus mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan perpanjangan masa penahanan tersebut telah ditetapkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Yogyakarta.

“Tim masih membutuhkan waktu untuk pengumpulan alat bukti sehingga kembali memperpanjang masa penahanan tersangka HS (Haryadi Suyuti),” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).

Selain Haryadi Suyuti, masa penahanan sekretaris pribadinya yang merangkap sebagai ajudan, Triyanto Budi Yuwono, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana juga diperpanjang.

Sebagai informasi, KPK menahan ketiga tersangka secara terpisah. Haryadi Suyuti mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih.

Sementara Nurwidhihartana ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Kemudian, Triyanto Budi Yuwono ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

“Sampai dengan 31 Agustus 2022,” ujar Ali.

Haryadi Suyuti, Nurwidhihartana dan Triyanto ditahan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2 Juni lalu.

Dalam operasi tersebut KPK menemukan uang 27.258 dollar AS. KPK juga menahan Vice President Real Estate Summarecon Agung Oon Nusihono.

Haryadi diduga menerima suap dari Oon terkait pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton.

Hingga saat ini KPK masih terus mengusut kasus suap tersebut. Pada Jumat (5/8/2022) kemarin dan Senin (8/8/2022) tim penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan di dua titik, yakni Plaza Summarecon Jakarta Timur dan Plaza Summarecon Bekasi.

Dari operasi tersebut penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara ini. (Sumber: kompas.com/Syakirun Ni’am)

Editor: Ahmad Fuad Ghazali