Pansus RTRW Minta Koridor Telekomunikasi Diperjelas, Cegah Tiang Berdiri Semrawut

Rimbanusa.id – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Bontang mendorong adanya pengaturan yang lebih terperinci terkait pembangunan infrastruktur telekomunikasi. Kejelasan koridor penempatan jaringan dinilai penting untuk menjaga keteraturan ruang kota seiring meningkatnya kebutuhan layanan komunikasi.

Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Joni Alla Padang, mengatakan perkembangan jaringan telekomunikasi harus berjalan beriringan dengan penataan wilayah. Karena itu, dokumen RTRW diharapkan tidak hanya mengatur peruntukan kawasan secara umum, tetapi juga dapat memberikan arahan mengenai lokasi yang sesuai untuk pembangunan infrastruktur telekomunikasi.

Menurut Joni, kepastian aturan sejak awal akan memudahkan pemerintah maupun penyedia layanan telekomunikasi dalam menentukan lokasi pembangunan. Provider juga tidak perlu menunggu munculnya persoalan di lapangan baru kemudian mencari dasar pengaturannya.

“RTRW ini harus mampu memberi kepastian. Jangan sampai ketika provider datang baru kita mencari-cari aturannya. Sejak awal sudah harus ada koridor yang menjadi pedoman bagi semua pihak,” ujar Joni dalam rapat pembahasan Raperda RTRW, Kamis (30/7/2026).

Politikus PDI Perjuangan itu menilai persoalan kewenangan menjadi salah satu hal yang perlu diperjelas dalam pembahasan. Ia sempat mempertanyakan batas kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur pembangunan maupun penempatan tiang dan jaringan telekomunikasi.

Pasalnya, berdasarkan penjelasan yang diterima dalam pembahasan, sebagian kewenangan terkait infrastruktur telekomunikasi berada pada pemerintah pusat. Kondisi tersebut, kata Joni, jangan sampai membuat pemerintah daerah kehilangan ruang untuk memastikan pembangunan infrastruktur tetap sesuai dengan tata ruang daerah.

Ia menilai pemerintah daerah tetap perlu memaksimalkan instrumen yang menjadi kewenangannya, terutama melalui ketentuan tata ruang dan persyaratan teknis yang dapat diterapkan dalam proses pembangunan.

Joni mencontohkan adanya kondisi ketika beberapa tiang telekomunikasi sempat dibangun dalam satu kawasan, namun kemudian harus dibongkar kembali karena persoalan penempatan. Situasi seperti itu dinilai menunjukkan perlunya perencanaan yang lebih matang sejak awal.

“Kalau tidak ada batasan yang kita atur melalui instrumen yang menjadi kewenangan daerah, penataan ruang akan sulit dikendalikan. Jangan sampai satu kawasan dipenuhi banyak tiang hanya karena tidak ada rambu yang mengikat,” tegasnya.

Menurutnya, kebutuhan terhadap jaringan telekomunikasi dipastikan terus meningkat seiring perkembangan teknologi dan aktivitas masyarakat. Namun, ekspansi jaringan tersebut tetap harus memperhatikan aspek tata ruang, keselamatan, estetika kota, serta kepentingan masyarakat.

Ia berharap pembahasan RTRW dapat menghasilkan ketentuan yang mampu menjadi titik temu antara kebutuhan investasi dan pelayanan telekomunikasi dengan kepentingan penataan kota. Pemerintah daerah juga diharapkan memiliki basis data yang jelas mengenai infrastruktur telekomunikasi yang telah tersedia sehingga pembangunan jaringan baru tidak dilakukan secara tumpang tindih.

“Yang kita dorong bukan menghambat pembangunan jaringan, tetapi memastikan pembangunan itu tertata. Kalau koridornya jelas, pemerintah punya pegangan dan provider juga memiliki kepastian dalam menentukan lokasi,” pungkas Joni.

Dengan pengaturan yang lebih jelas, DPRD berharap perkembangan infrastruktur telekomunikasi di Bontang dapat tetap mendukung kebutuhan masyarakat tanpa menimbulkan persoalan baru dalam penataan ruang di masa mendatang. (Adv)