Rimbanusa.id – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang menyampaikan pendapat terhadap tanggapan Wali Kota atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Bontang, yakni tentang Kepemudaan dan Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri. Hal itu disampaikan dalam Rapat Kerja DPRD yang dilaksanakan di Pendopo Rujab Wali Kota Bontang, Jumat (29/5/2026).
Winardi, Ketua Fraksi PDIP, mengatakan terkait Raperda Kepemudaan fraksi menilai kebijakan strategis pengembangan kepemimpinan pemuda harus diarahkan secara substansif. Kebijakan tersebut perlu membuka ruang kaderisasi berbasis kompetensi, kewirausahaan, inovasi digital, kepeloporan sosial serta penguatan partisipasi pemuda dalam pembangunan daerah.
Ia melanjutkan, kegiatan kepemudaan yang berorientasi pada pengembangan kapasitas, kreativitas, dan partisipasi aktif pemuda dalam pembangunan daerah, menjadi salah satu prioritas yang diusulkan dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang)
“Fraksi juga sepakat untuk memberikan perhatian serius terhadap penyediaan sarana dan prasarana kepemudaan. Keberadaan ruang kreatif, pusat aktivitas pemuda, fasilitas olahraga hingga wadah pengembanga ekonomi kreatif,” bebernya.
Menurutnya, perlu penguatan sinergi antar perangkat daerah agar layanan kepemudaan dapat berjalan terpadu dan terintegrasi. Selain itu, pengembangan organisasi kepemudaan perlu diiringi dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan independensi organisasi.
“Fraksi menekankan bahwa penghargaan kepada pemuda dan organisasi kepemudaan berprestasi harus berbasis indikator yang objektif, terukur, dan memiliki dampak nyata terhadap pembangunan deerah,” usul pria yang akrab disapa Awin tersebut.
Terkait Raperda Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri, Fraksi PDIP menyampaikan pengaturan penanggulangan bencana industri harus lebih menitikberatkan pada aspek mitigasi risiko, kesiapsiagaan, sistem peringatan dini, tanggung jawab perusahaan, perlindungan masyarakat sekitar kawasan industri, hingga mekanisme koordinasi lintas pihak dalam kondisi darurat industri. (Adv)





