Pertalite Cepat Habis Imbas Migrasi Konsumen, Ketua DPRD Bontang Endus Potensi Penyimpangan

Rimbanusa.id – Kebijakan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax memicu migrasi besar-besaran konsumen ke Pertalite. Fenomena ini berimbas langsung pada mengularnya antrean kendaraan di sejumlah SPBU di Kota Bontang, sekaligus memantik kekhawatiran terjadinya praktik penyelewengan distribusi BBM bersubsidi.

Lonjakan permintaan yang drastis ini mendapat atensi serius dari Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam. Ia mendesak agar pengawasan penyaluran Pertalite diperketat agar pasokan tetap tepat sasaran dan tidak bocor ke pihak yang tidak berhak.

“Jika tiba-tiba stok Pertalite cepat habis, tentu harus ditelisik apa penyebabnya. Jangan sampai momentum ini dimanfaatkan untuk tindakan penyalahgunaan atau distribusi yang melenceng,” tegas Andi Faiz, Selasa (16/6/2026).

Andi Faiz mengingatkan bahwa kuota Pertalite untuk Bontang sudah dihitung matang oleh Pertamina sesuai kebutuhan riil masyarakat. Oleh karena itu, jika terjadi kelangkaan yang tidak wajar di lapangan, evaluasi total harus segera dilakukan. Ia juga meminta warga untuk jeli memantau situasi di SPBU sekitar mereka.

“Kami mengimbau warga segera melapor ke pihak berwajib apabila menemukan indikasi penyimpangan. Partisipasi masyarakat penting agar hak mereka tidak dirampas oleh oknum nakal,” tambahnya.

Gayung bersambut, aparat kepolisian langsung bergerak cepat melakukan monitoring di lapangan. Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim Iptu Putu Ari Sanjaya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para spekulan atau penimbun BBM subsidi.

“Ini peringatan keras. Siapa saja yang nekat menyalahgunakan BBM subsidi akan kami tindak tegas tanpa kompromi sesuai hukum yang berlaku,” cetus Iptu Putu Ari Sanjaya.

Polisi kini menempatkan personel untuk mengecek langsung aktivitas di area SPBU guna memastikan distribusi berjalan tertib. Warga yang mengendus adanya kecurangan pun dipersilakan melapor secara instan melalui layanan Hotline 110 atau pesan WhatsApp Pengaduan di nomor 0822-5252-8823.

Tidak main-main, para pelaku penimbunan atau penyelewengan BBM subsidi terancam dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun.

Sebagai informasi, lonjakan antrean ini dipicu oleh penyesuaian harga Pertamax yang meroket dari Rp12.300 menjadi Rp16.650 per liter sejak 10 Juni 2026 lalu. Selisih harga yang cukup jauh dengan Pertalite (Rp10.000 per liter) membuat masyarakat berbondong-bondong beralih.

Berdasarkan pantauan di lapangan, antrean kendaraan kini jauh lebih panjang dari biasanya. Selain kendaraan pribadi, tampak pula deretan sepeda motor bertangki besar yang diduga kuat kerap digunakan untuk aktivitas pengetapan bensin eceran, sehingga memperparah kemacetan di area SPBU. (Adv)