Tak Kantongi Izin, Polres Berau Ringkus Pemuda Penjual Miras

Rimbanusa.id – Seorang pria diamankan Polsek Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kaltim, pasca kedapatan menyimpan puluhan botol minuman keras di Jalan Durian I Kelurahan Tanjung Redeb Kecamatan Tanjung Redeb, pada Jumat (24/3/2023).

Pengungkapan dilakukan karena tersangka tak memiliki izin kepemilikan yang sah atas puluhan miras tersebut.

Kasihumas Polres Berau Iptu Suradi mengatakan pihaknya mendapat laporan dari warga setempat terkait adanya penjualan miras di sekitar kawasan Jalan Durian I.

Pria tersebut berinisial ZK(24) warga Jalan Raya Bangun Kelurahan Sambaliung Kecamatan Sambaliung. Pelaku diamankan di kiosnya.

“Kami melakukan pengecekan dan mendapati ada 24 botol miras di rumahnya,” ujar Suradi.

Saat ini pelaku sudah diamankan Polres Berau untuk proses lebih lanjut.

Pelaku juga terancam Pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 11 Tahun 2010 Tentang perubahan Perda pertama Perda Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Pelaku terancam kurungan 6 bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta,” ujarnya. (*)

Penulis: Ahmad Fuad
Editor: Annisa