Rimbanusa.id – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melangkah maju dalam upaya menjaga dan merawat arsip-arsip penting dengan menyerahkan 187 arsip statis untuk rentang waktu 2004 hingga 2015 kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kaltim.
Pelaksana Harian Kepala DPK, Taufik, mencatat bahwa arsip statis yang diserahkan oleh Bappeda mencakup periode dari tahun 2004 hingga 2015, dan dengan usia arsip yang telah mencapai 10-11 tahun, penyerahan ini dianggap sebagai langkah yang tepat untuk menjaga pelestarian dan mencegah kerusakan arsip.
“Berarti kan sudah 10-11 tahun kan usianya arsip ini. Nah kita perlu melakukan serah terima arsip statis itu dalam rangka menjamin pelestarian dan menjaga arsip itu tidak musnah,” jelas Taufik.
Taufik memaparkan, penyerahan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 yang menetapkan bahwa dalam ketentuan tertentu, arsip akan diserahkan ke DPK sebagai pengelola arsip.
Taufik mengapresiasi langkah Bappeda ini, melihatnya sebagai kontribusi positif dalam menjaga ketertiban arsip di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kaltim setelah melalui proses verifikasi yang cermat oleh tim khusus.
“Penyerahan Arsip Statis Bappeda ini mudahan bisa menjadi contoh baik bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kaltim dalam upaya pengelolaan arsip secara tertib dan berkelanjutan,” ujarnya.
Selain itu, Taufik menegaskan bahwa DPK Kaltim akan terus berupaya untuk melakukan pemusnahan dan penyerahan arsip statis ini, dan berharap agar langkah ini dapat diikuti oleh setiap OPD di lingkup Pemerintah Provinsi Kaltim.
Sosialisasi mengenai pengelolaan arsip telah menjadi bagian dari upaya DPK untuk membantu OPD agar arsip dapat terjaga dengan baik dan memenuhi persyaratan undang-undang.
“Depo Arsip DPK Kaltim selalu terbuka menerima penyerahan arsip setiap OPD Pemprov. Kaltim yang telah dilaksanakan pengelolaannya sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Taufik. (adv/dpkkaltim)