Rimbanusa.id – Sejumlah daerah penghasil kelapa sawit memprotes skema Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit yang mengalokasikan hanya 4 persen untuk daerah dan 96 persen untuk pemerintah pusat. Kebijakan tersebut dinilai tidak adil bagi daerah yang selama ini menjadi tulang punggung produksi sawit nasional.
Sorotan terhadap kebijakan itu mencuat setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit. Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan porsi DBH sawit paling rendah sebesar 4 persen dari total penerimaan negara yang berasal dari sektor sawit, termasuk bea keluar dan pungutan ekspor minyak sawit mentah (CPO) serta produk turunannya.
Kebijakan itu menuai kritik dari berbagai kalangan, terutama dari daerah penghasil sawit seperti Riau. Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Riau menilai skema pembagian tersebut mencerminkan ketimpangan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah.
Ketua ISEI Riau Herman Boedoyo menyebut pembagian 96 persen untuk pusat dan hanya 4 persen untuk daerah sangat merugikan wilayah penghasil sawit yang harus menanggung dampak lingkungan maupun kerusakan infrastruktur akibat aktivitas industri sawit.
“Skema pembagian DBH Sawit yang menetapkan porsi 4 persen untuk daerah dan 96 persen untuk pusat adalah bentuk ketidakadilan fiskal,” ujar Herman dalam diskusi publik di Pekanbaru.
Menurut ISEI Riau, kontribusi daerah penghasil sawit terhadap penerimaan negara sangat besar. Namun, dana yang kembali ke daerah dinilai belum sebanding dengan beban yang ditanggung pemerintah daerah, terutama untuk perbaikan jalan, pengendalian dampak lingkungan, hingga pemberdayaan petani sawit.
Data yang dipaparkan ISEI menunjukkan alokasi DBH sawit nasional terus mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2023, total DBH sawit nasional mencapai Rp3,396 triliun, lalu turun menjadi Rp756,63 miliar pada 2026. Sementara alokasi untuk Provinsi Riau juga merosot dari Rp392,03 miliar pada 2023 menjadi sekitar Rp96,11 miliar pada 2026.
Selain meminta revisi pembagian DBH, ISEI Riau juga mendesak pemerintah memasukkan komponen biodiesel B50 dan produk hilir sawit ke dalam formula penghitungan DBH. Hal itu dinilai penting agar daerah penghasil memperoleh manfaat lebih besar dari program hilirisasi sawit nasional.
Di sisi lain, pemerintah pusat menilai skema DBH sawit saat ini telah mempertimbangkan kondisi keuangan negara. Pemerintah juga menyebut DBH sawit merupakan bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) yang ditujukan untuk mengurangi ketimpangan fiskal dan mendukung pembangunan di wilayah penghasil sawit.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang DBH Perkebunan Sawit, dana yang diterima daerah dibagi dengan komposisi 20 persen untuk pemerintah provinsi, 60 persen untuk kabupaten/kota penghasil, dan 20 persen untuk daerah yang berbatasan langsung dengan wilayah penghasil sawit.
DBH sawit sendiri dapat digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, pelatihan petani sawit, sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), rehabilitasi lahan, hingga perlindungan sosial pekerja perkebunan sawit.
Meski demikian, daerah penghasil menilai dana tersebut masih jauh dari cukup untuk menutupi kebutuhan pembangunan di lapangan. Banyak ruas jalan di daerah sentra sawit mengalami kerusakan akibat lalu lintas kendaraan angkut hasil perkebunan, sementara biaya pemeliharaan infrastruktur terus meningkat setiap tahun.
Pemerintah daerah juga khawatir keterbatasan DBH sawit akan berdampak pada program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah perkebunan. Sejumlah kepala daerah bahkan meminta pemerintah pusat meninjau ulang formula pembagian DBH agar lebih berpihak pada daerah penghasil.
Perdebatan mengenai DBH sawit diperkirakan masih akan berlanjut, terutama di tengah upaya pemerintah mendorong hilirisasi industri sawit nasional dan peningkatan penggunaan biodiesel berbasis CPO. (Sumber: Bisnis.com)
Editor: Farhan





