Rimbanusa.id – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa mekanisme pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) tetap harus melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pernyataan tersebut disampaikan untuk menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga tata kelola pemerintahan sesuai dengan konstitusi.
Penegasan ini muncul di tengah berbagai wacana yang berkembang terkait kemungkinan perubahan mekanisme pengangkatan Kapolri. Presiden memastikan bahwa pemerintah tidak akan mengubah prosedur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Prabowo, proses pengangkatan Kapolri merupakan bagian dari sistem checks and balances dalam pemerintahan. Keterlibatan DPR dinilai penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penunjukan pimpinan institusi kepolisian.
“Pengangkatan Kapolri tetap melalui mekanisme yang berlaku, yaitu dengan persetujuan DPR,” ujar Presiden dalam keterangannya.
Dalam sistem yang berlaku saat ini, Presiden mengusulkan calon Kapolri kepada DPR untuk kemudian dilakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Setelah mendapatkan persetujuan DPR, Presiden akan melantik calon tersebut secara resmi.
Mekanisme ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan tersebut menjadi landasan hukum dalam proses pengangkatan Kapolri, sekaligus memastikan adanya pengawasan dari lembaga legislatif.
Pemerintah menilai bahwa keterlibatan DPR dalam proses ini merupakan bentuk penguatan demokrasi. Dengan adanya proses uji kelayakan, calon Kapolri dapat dinilai secara terbuka, baik dari sisi kompetensi, integritas, maupun rekam jejak.
Selain itu, mekanisme ini juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengetahui proses seleksi calon pimpinan kepolisian. Transparansi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Di sisi lain, Presiden juga menekankan pentingnya menjaga independensi Polri dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum. Pengangkatan Kapolri yang melalui proses konstitusional diharapkan dapat memperkuat posisi institusi tersebut dalam menjalankan fungsi keamanan dan penegakan hukum.
Pernyataan Presiden ini sekaligus menepis spekulasi mengenai adanya kemungkinan perubahan sistem pengangkatan Kapolri. Pemerintah memastikan akan tetap berpegang pada aturan yang berlaku demi menjaga stabilitas dan kepastian hukum.
Dengan penegasan ini, pemerintah berharap seluruh pihak dapat memahami bahwa mekanisme pengangkatan Kapolri merupakan bagian dari sistem ketatanegaraan yang harus dijalankan secara konsisten. Keterlibatan DPR menjadi elemen penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan antara lembaga eksekutif dan legislatif.
Ke depan, pemerintah berkomitmen untuk terus menjaga tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip demokrasi. Hal ini termasuk dalam proses pengangkatan pejabat tinggi negara, seperti Kapolri. (Sumber: Adhyasta Dirgantara/Kompas.com)
Editor: Farhan





