Rimbanusa.id – Rapor merah yang dikantongi Joint Operation (JO) Dahana-Black Bear Resources Indonesia (BBRI) serta PT Kaltim Nitrate Indonesia (KNI) dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) periode 2024-2025 memicu reaksi keras dari DPRD Kota Bontang. Parlemen berkomitmen untuk segera memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang guna melakukan evaluasi mendalam.
Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, menegaskan bahwa pihaknya memerlukan kejelasan detail mengenai penyebab merosotnya performa lingkungan kedua perusahaan tersebut. Mengingat keduanya bergerak di sektor risiko tinggi, aspek pembinaan dan pengawasan dari pemerintah daerah kini dipertanyakan.
“Kalau kembali mendapat rapor merah, tentu harus diusut apa persoalannya. Jangan sampai masalah yang sama terus berulang tanpa solusi,” ujar Andi Faiz, Jumat (22/5/2026).
Meski demikian, Andi Faiz menyatakan DPRD tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum mendapat klarifikasi resmi dari DLH terkait penilaian dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Rapat kerja ini dijadwalkan bergulir pada Juni mendatang setelah melalui pembahasan di Badan Musyawarah (Banmus).
Di sisi lain, Kepala DLH Bontang, Heru Triatmojo, memberikan klarifikasi bahwa predikat merah tersebut murni dipicu oleh masalah administrasi digital. Menurutnya, kedua perusahaan terlambat mengunggah Persetujuan Teknis (Pertek) Pengelolaan Limbah B3 ke sistem Proper nasional.
“Dokumennya sebenarnya lengkap dan ada. Hanya saja terlambat diunggah ke sistem, sehingga otomatis terbaca belum memenuhi ketentuan administrasi oleh pusat,” terang Heru. (Adv)





