Rimbanusa.id – Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Bontang menegaskan tidak akan gegabah dalam merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW. Pihak legislatif memilih untuk memprioritaskan validitas dokumen dan pemenuhan seluruh persyaratan sebelum melangkah ke substansi yang lebih dalam.
Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Joni Alla Padang, menjelaskan bahwa RTRW merupakan cetak biru (blue print) strategis yang mendikte arah pembangunan kota untuk jangka panjang. Oleh sebab itu, ketelitian di setiap tahapan penyusunan menjadi harga mati.
“Jangan sampai kita membuang waktu dan energi untuk membahas sesuatu yang administrasi maupun substansinya ternyata belum tuntas,” tegas Joni dalam rapat perdana Pansus RTRW bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Senin (8/6).
Joni menambahkan, fungsi pansus tidak sekadar membaca draf, melainkan menguji kesiapan dokumen yang disodorkan oleh pemerintah daerah. Langkah preventif ini diambil agar produk hukum yang disahkan nantinya tidak mandul saat diterapkan, apalagi sampai memicu celah hukum di masa depan.
Dalam pertemuan perdana tersebut, pansus langsung bergerak cepat meminta pemaparan mendetail dari pemkot terkait progres dokumen. Hal ini mencakup tahapan yang sudah dilewati, proses yang tengah bergulir di tingkat provinsi dan kementerian, hingga alasan mendasar di balik revisi tata ruang sebelumnya.
Mengingat daya ikat perda ini mencapai 20 tahun ke depan—memayungi sektor investasi, infrastruktur, lingkungan, hingga hajat hidup warga Bontang—Pansus meminta garansi bahwa seluruh syarat tanpa terkecuali telah terpenuhi.
“Kami ingin memastikan dokumen yang masuk ke meja DPRD benar-benar bersih dan sesuai regulasi. Dengan begitu, pembahasan bisa berjalan efektif dan menghasilkan produk hukum yang berkualitas serta siap pakai,” pungkas Joni. (Adv)





