Nasib Hukum Lahan Pesisir Menggantung, DPRD Bontang Desak Pemerintah Beri Kejelasan untuk Nelayan

Rimbanusa.id – Ketiadaan kepastian hukum terkait kepemilikan lahan dan bangunan di kawasan pesisir kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, sejumlah nelayan serta petani tambak di Bontang mengaku kesulitan mengurus legalitas lahan yang selama ini menjadi urat nadi perekonomian mereka.

Merespons keluhan tersebut, Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, mendesak pemerintah daerah untuk segera memberikan penjelasan yang transparan mengenai regulasi tata ruang pesisir. Menurutnya, warga yang sudah puluhan tahun menetap dan menggantungkan hidup di sana berhak mendapatkan jaminan hukum.

“Setahu saya, dulu ada regulasi yang mengakomodasi permukiman di atas laut. Warga bisa mengantongi legalitas bangunan, di mana yang menjadi objek pajak adalah bangunannya, bukan lahannya,” ungkap Heri, Kamis (11/6/2026).

Heri menambahkan, skema kebijakan seperti itu sebenarnya sudah pernah sukses diterapkan di beberapa titik pesisir Bontang, seperti di Bontang Kuala, Selambai, dan Berbas Pantai.

Oleh sebab itu, pihak legislatif kini mempertanyakan apakah payung hukum lama tersebut masih berlaku, ataukah sudah digantikan oleh aturan baru yang justru membatasi hak-hak masyarakat pesisir.

Tidak hanya menyasar hunian dan lahan tambak, DPRD Bontang juga menyoroti keberadaan bangunan usaha di sepanjang garis pantai. Heri menegaskan bahwa penataan kawasan ini harus dilakukan secara adil, konsisten, dan tidak tebang pilih.

“Jangan sampai masyarakat yang sudah lama mencari nafkah di kawasan pesisir justru terabaikan hak hukumnya. Pemkot harus hadir memberikan penjelasan yang utuh dan solutif,” tegas politisi tersebut.

Melalui dorongan ini, DPRD Bontang berharap pemerintah daerah segera membuka ruang dialog demi melahirkan kejelasan status hukum, sehingga roda ekonomi masyarakat pesisir dapat berputar tanpa bayang-bayang kecemasan. (Adv)