Rimbanusa.id – Kecurigaan warga terhadap gerak-gerik seorang pria pada dini hari berujung pada pengungkapan dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Bontang Utara. Seorang pria berinisial AR (52) diamankan aparat di kawasan Jalan KS Tubun Gang PLN, Kelurahan Api-Api, Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 02.30 Wita.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari kewaspadaan anggota Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) yang sedang melakukan penjagaan di lingkungan setempat. Saat itu, AR terlihat berada di lokasi dengan perilaku yang dianggap tidak biasa.
Ketika dimintai keterangan, jawaban pria tersebut dinilai berbelit-belit dan menimbulkan kecurigaan lebih lanjut. FKPM kemudian menghubungi Bhabinkamtibmas Kelurahan Api-Api untuk melakukan pengecekan.
Tidak lama kemudian, personel Unit Reskrim Polsek Bontang Utara tiba di lokasi dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan telepon genggam milik AR, petugas menemukan dugaan bukti transaksi yang mengarah pada pembelian narkotika jenis sabu.
Temuan itu membuat aparat bersama Ketua RT, FKPM, Bhabinkamtibmas, serta warga sekitar melakukan penyisiran di area lokasi kejadian.
Hasil pencarian membuahkan hasil. Petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,94 gram. Barang tersebut ditemukan terbungkus plastik berwarna emas.
Selain barang bukti diduga sabu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam Oppo A5 warna putih yang diduga digunakan untuk aktivitas terkait transaksi narkotika.
Kapolres Bontang melalui Kapolsek Bontang Utara AKP Lukito menyebut pengungkapan tersebut menjadi bukti pentingnya sinergi antara aparat dan masyarakat dalam menjaga lingkungan dari peredaran narkoba.
“Sekecil apa pun informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Ini menunjukkan kolaborasi warga, FKPM, Bhabinkamtibmas, dan kepolisian dapat membantu memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pendalaman sementara, AR diketahui merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2024. Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bontang Utara untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (*)





