Gedung BNNK Bontang Resmi Beroperasi, Kepala BNN RI Beri Apresiasi

Penandatanganan prasasti peresmian gedung BNNK Bontang.

BONTANG – Kota Bontang kini memiliki Gedung Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) yang baru. Bangunan yang berlokasi di Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara itu diresmikan, Selasa (4/2/2025). Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pengguntingan pita oleh Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom, didampingi Wali Kota Bontang, Basri Rase, serta sejumlah pejabat terkait.

“Pembangunan gedung ini sudah dicanangkan sejak 2019. Namun, pandemi Covid-19 menyebabkan adanya peninjauan ulang serta perubahan desain bangunan,” kata Basri saat sambutan.

Akibatnya, proyek senilai Rp 7,9 miliar ini baru dapat direalisasikan pada 2024 dan mulai difungsikan tahun ini. Basri mengungkapkan, tingginya angka penyalahgunaan narkotika di Bontang menjadi salah satu alasan utama pembangunan gedung ini. Saat dirinya masih menjabat Wakil Wali Kota sekaligus Ketua BNNK Bontang pada 2016 lalu, Bontang menempati posisi kedua dengan kasus narkoba tertinggi di Kalimantan Timur.

Sebagai respons, berbagai langkah strategis dilakukan, termasuk deklarasi anti-narkoba bersama berbagai elemen masyarakat, penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang narkoba, serta penerapan persyaratan bebas narkoba dalam proses penerimaan CPNS, P3K, tenaga honorer, hingga karyawan perusahaan.

Sementara itu, Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom, mengapresiasi keberadaan gedung baru ini. Ia menilai fasilitas yang tersedia telah memenuhi standar. mulai dari ruang kerja, klinik, hingga ruang tahanan.

“Ke depan, sarana dan prasarana pendukung akan terus dilengkapi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam bidang rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa BNNK Bontang harus memanfaatkan kepercayaan yang diberikan masyarakat dengan menjalankan Program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika) secara maksimal. (*)