Rimbanusa.id – DPRD Kota Bontang mendorong agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan tidak menempatkan pemuda hanya sebagai penerima pembinaan. Anggota Komisi B DPRD Bontang, Suharno, mengusulkan agar generasi muda diberikan ruang lebih besar sebagai pelaku sekaligus penggerak dalam mencegah berbagai pengaruh negatif di lingkungan sekitarnya.
Usulan tersebut disampaikan Suharno dalam pembahasan Raperda Kepemudaan. Ia menyoroti ketentuan Pasal 36 yang mengatur partisipasi masyarakat dalam upaya penyadaran pemuda.
Menurutnya, rumusan pasal tersebut perlu dikaji kembali agar semangat pemberdayaan pemuda benar-benar tercermin. Jangan sampai regulasi yang dibuat justru memosisikan pemuda sebagai pihak yang hanya menerima arahan, pembinaan, dan penyadaran.
“Saya melihat kesannya pemuda menjadi objek dalam proses penyadaran. Padahal yang kita inginkan justru pemuda menjadi subjek atau pelaku dalam upaya pencegahan pengaruh buruk itu,” ujar Suharno.
Politikus PKS tersebut menilai keterlibatan pemuda sebagai agen pencegahan akan memberikan pendekatan yang berbeda. Sebab, pemuda dinilai memiliki kedekatan dengan kelompok sebaya, baik dari sisi usia, pola komunikasi, maupun cara memahami persoalan yang dihadapi generasi mereka.
Selama ini, upaya penyadaran terhadap bahaya narkoba, kenakalan remaja, dan berbagai perilaku menyimpang banyak dilakukan oleh aparat penegak hukum, tokoh agama, tenaga pendidik, maupun elemen masyarakat lainnya. Suharno menilai peran tersebut tetap penting, tetapi perlu diperkuat dengan keterlibatan aktif pemuda.
“Selama ini penyadaran biasanya dilakukan oleh kepolisian, tokoh agama, atau pihak lain. Itu tetap penting, tetapi saya pikir pemuda justru lebih tepat memberikan penyadaran kepada sesama pemuda karena frekuensinya sama, bahasanya nyambung, sehingga pesan yang disampaikan lebih mudah diterima,” katanya.
Ia menilai pendekatan dari pemuda kepada pemuda dapat menjadi salah satu strategi untuk memperluas jangkauan program pencegahan. Pemuda yang telah mendapatkan pemahaman dan pembekalan dapat dilibatkan dalam kegiatan edukasi, kampanye sosial, maupun berbagai aktivitas komunitas yang menyasar kelompok sebaya.
Dengan demikian, upaya pencegahan tidak hanya bersifat satu arah dari pemerintah kepada masyarakat. Pemuda dapat mengambil peran sebagai penggerak yang menyampaikan pesan positif sekaligus mengajak lingkungannya membangun pola pergaulan yang lebih sehat.
Suharno berharap perubahan substansi dalam Raperda Kepemudaan nantinya dapat memberikan landasan yang kuat bagi keterlibatan tersebut. Menurutnya, pemberdayaan pemuda harus diwujudkan melalui ruang partisipasi yang nyata, bukan sekadar dicantumkan sebagai bagian dari program pembinaan.
Karena itu, ia meminta tim penyusun bersama Pansus kembali mencermati redaksi Pasal 36 sehingga aturan yang dihasilkan benar-benar mendorong pemuda mengambil peran strategis di tengah masyarakat.
“Intinya, kami ingin pemuda tidak hanya menjadi sasaran pembinaan, tetapi juga menjadi pelopor dalam mengajak teman-teman sebayanya menjauhi narkoba, kenakalan remaja, dan berbagai pengaruh negatif lainnya,” pungkas Suharno.
Menurutnya, jika pemuda diberi kepercayaan dan ruang yang cukup, mereka tidak hanya menjadi penerima manfaat kebijakan kepemudaan, tetapi juga dapat menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan sosial yang lebih positif di Kota Bontang. (Adv)





