BONTANG – Pemerintah Kota Bontang terus memantapkan upaya penyediaan data kemiskinan yang akurat dan berkeadilan. Melalui Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (DSPM), Pemkot menggelar Pleno Verifikasi dan Validasi Data Kemiskinan Kota Bontang Tahun 2025 yang berlangsung di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota, Jumat (30/1/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Dasuki serta Kepala DSPM Kota Bontang, Toetoek Pribadi Ekowati. Rapat pleno juga dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala perangkat daerah, camat, hingga lurah se-Kota Bontang.
Pleno verifikasi dan validasi ini menjadi tahapan krusial dalam memastikan keabsahan data usulan masyarakat yang dihimpun secara berjenjang, mulai dari tingkat RT hingga kelurahan. Dari total 29.781 data usulan yang masuk, hasil penyaringan menetapkan sebanyak 17.053 jiwa masuk dalam kategori penduduk miskin di Kota Bontang.
Penetapan tersebut mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 262/HUK/2022 tentang Kriteria Fakir Miskin serta Keputusan Wali Kota Bontang Nomor 100.3.3.3/227/DSPM/2025 mengenai Kriteria Fakir Miskin Kota Bontang.
Jumlah akhir tersebut mengalami perubahan dibandingkan data awal. Dari sebelumnya tercatat 16.384 jiwa, angka tersebut bertambah 669 jiwa. Penambahan dipengaruhi sejumlah faktor, seperti adanya kelahiran baru, temuan kesalahan pengecualian dalam pendataan sebelumnya, serta perubahan struktur keluarga akibat pernikahan yang menambah jumlah anggota keluarga.
Lebih dari sekadar pendataan, proses ini juga menjadi bagian dari transformasi layanan data kemiskinan menuju sistem digital. Langkah ini diharapkan mampu menghasilkan data yang lebih terintegrasi, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung ketepatan sasaran program bantuan sosial pada tahun anggaran 2025.
Data hasil verifikasi dan validasi tersebut nantinya menjadi dasar pelaksanaan berbagai program perlindungan sosial, termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada 2026. Pemkot Bontang menargetkan sebanyak 1.330 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdiri dari fakir miskin, penyandang disabilitas terlantar, lansia terlantar, serta anak yatim piatu terlantar.
Setiap KPM direncanakan menerima bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan selama 12 bulan. Bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat rentan sekaligus memperkuat jaring pengaman sosial di Kota Bontang.
Dengan data kemiskinan yang semakin tertata dan didukung transformasi digital layanan publik, Pemkot Bontang menegaskan komitmennya untuk menekan angka kemiskinan serta memastikan bantuan sosial benar-benar diterima oleh warga yang membutuhkan. (*)





