Biaya Pembebasan Lahan IKN Akan Terus Bertambah

pembebasan lahan IKN

Lembaga Pengelola Aset Negara (LMAN) mengalokasikan dana sebesar Rp 723,78 miliar untuk pembebasan lahan IKN. Dari dana Rp 723,787 miliar tersebut, Rp 466,183 miliar digunakan untuk pembebasan lahan jalan akses IKN.

Adapun Rp 257,604 miliar dipakai untuk pembebasan lahan di Kawasan Inti Pemerintah Pusat IKN. Direktur Utama LMAN Basuki Purwadi mengatakan, di Kawasan Inti Pemerintahan Pusat IKN terdapat kantor presiden, kantor kementerian, dan lain sebagainya.

Pembebasan Lahan IKN  Terus Bertambah

Direktur Pengadaan dan Pendanaan Lahan LMAN, Qoswara menjelaskan, besaran pembayaran LMAN untuk pengadaan tanah di IKN akan terus meningkat seiring dengan berjalannya proyek pembangunan di IKN. 

Pada tahun 2023, LMAN telah menyalurkan dana sebesar Rp 723,78 miliar khusus IKAN. Ini merupakan capaian yang baik sebab pembangunan IKN tidak mungkin dimulai kalau lahan belum dibebaskan.

Ia juga merinci, pembangunan jalan tol menuju Kawasan Inti Pemerintah Pusat IKN masih memerlukan pembebasan lahan. Pertama yaitu, tol seksi 3A, 3B, dan 5A yang masih dalam tahap proses. 

Lalu, ada juga seksi 6A dan 6B yang baru ditentukan lokasinya. Jadi pasti bertambah sesuai prosesnya di lapangan.

Saat ini, setidaknya terdapat tiga seksi pembangunan Jalan Tol IKN yang tengah berjalan. Rincian progres dan biaya yang dialokasikan untuk pembebasan lahan IKN adalah sebagai berikut:

1. Seksi 3A Karang Joang–KKT Kariangau 

  • Progres capai 12,33 persen
  • Alokasi biaya: Rp411 miliar

2. Seksi 3B KKT Kariangau–Simpang Tempadung 

  • Progres capai 30,11 persen
  • Alokasi biaya: Rp18,9 miliar

3. Seksi 5A Simpang Tempadung–Jembatan Pulau Balang 

  • Progres capai 37,9 persen
  • Alokasi biaya: Rp12,7 miliar

Ketiga ruas ini diharapkan selesai pada pertengahan tahun 2024, yakni pada bulan Juni atau Juli. 

Melalui pembebasan lahan ini, proyek pembangunan IKN Nusantara terus mengalami perkembangan positif, berdampak positif terhadap kemajuan infrastruktur dan kesiapan IKN sebagai ibu kota negara baru.

Pembebasan Lahan Kerap Mengalami Kendala

Kepala Unit Hukum dan Kepatuhan Otoritas Ibu Kota Negara (OIKN), Ida Bagus Nyoman Wiswantanu mengungkapkan, realisasi pembebasan lahan IKN masih kerap menemui kendala. 

Lebih lanjut Bagus menjelaskan implementasi UU No. 3/2022 tentang Ibu Kota Negara juga diketahui masih mengalami sejumlah permasalahan terkait tugas pokok dan fungsi.

Serta ada juga kewenangan sektoral yang membatasi ruang gerak dalam proses pelaksanaan penyiapan dan pengembangan IKN tahap pertama.

Hal ini menjadi urgensi agar revisi UU IKN segera diselesaikan. Dimana dalam pemberitaan terbaru, proses pembahasan perubahan UU IKN telah dilakukan antara Pemerintah dan DPR.

Lebih lanjut, Direktur Hukum Otoritas IKN Agung Purnomo mengungkapkan, setidaknya ada 3 tujuan utama perubahan UU IKN. 

Faktor utama yang mendorong percepatan revisi ini adalah berguna untuk memperkuat kewenangan IKN agar lebih tangkas dan efektif dalam menjalankan tugas dan fungsinya. 

Kedua, penguatan aspek kewenangan penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN sebagai kementerian lembaga dan pemerintah daerah mengenai norma kriteria perizinan dan penanaman modal. 

Ketiga, memperbaiki ekosistem investasi untuk memaksimalkan kontribusi investor dan menjamin keberlanjutan pengembangan IKN.

Perubahan tersebut memiliki tujuan untuk penguatan terhadap keserasian dan keselarasan gerak dalam pembangunan ibu kota IKN. Selain itu, agar Otorita IKN dapat menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai mesin pembangunan IKN.

Meskipun tak sedikit kendala di pembebasan lahan IKN, diharapkan semoga progres dapat terus berjalan lancar guna mewujudkan pemerataan pembangunan nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.