DPRD Bontang Soroti Kinerja Kontraktor Jargas, Minta Ada Evaluasi dan Sanksi

Rimbanusa.id – Pelaksanaan pembangunan jaringan gas (jargas) di sejumlah kawasan permukiman Kota Bontang mendapat sorotan dari DPRD. Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait mengevaluasi kinerja kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.

Sahib menilai pelaksanaan pekerjaan di lapangan masih menyisakan sejumlah persoalan yang dikeluhkan masyarakat. Salah satunya terkait lubang bekas galian yang tidak segera ditutup setelah proses pemasangan jaringan selesai dilakukan.

Menurutnya, kondisi tersebut berlangsung cukup lama di sejumlah lokasi. Lubang galian yang dibiarkan terbuka maupun hanya diberi penanganan sementara dinilai membahayakan pengguna jalan, terutama masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di sekitar lokasi pekerjaan.

Keluhan warga bahkan menyebut kondisi tersebut telah memicu kecelakaan lalu lintas di kawasan permukiman.

“Pemerintah harus mengevaluasi kontraktornya. Banyak laporan masyarakat terkait galian yang tidak langsung ditutup dan akhirnya membahayakan pengguna jalan,” ujar Sahib saat dikonfirmasi, Senin (27/7/2026).

Ia membandingkan pelaksanaan proyek jargas saat ini dengan pekerjaan serupa yang telah dilakukan dalam beberapa periode sebelumnya. Dari empat periode pemasangan jargas yang telah berlangsung di Bontang, Sahib menilai kinerja kontraktor pada pelaksanaan kali ini paling buruk.

Ia juga menyoroti alasan keterbatasan tenaga kerja yang disebut menjadi salah satu kendala pengerjaan. Menurutnya, keterbatasan sumber daya manusia seharusnya sudah diperhitungkan sejak kontraktor mengikuti proses pengadaan dan sebelum mengambil pekerjaan.

“Bahasanya di media alasan karena kekurangan tenaga kerja. Harusnya hal itu tidak boleh dijadikan alasan. Kenapa berani mengambil proyek kalau tidak ada tenaga kerjanya?” sindirnya.

Sahib menegaskan, pekerjaan pembangunan jargas seharusnya tidak hanya mengejar pemasangan jaringan. Kontraktor juga memiliki tanggung jawab memastikan kondisi lingkungan setelah pengerjaan dikembalikan seperti semula, sehingga tidak meninggalkan persoalan baru bagi masyarakat.

Ia meminta Pemkot Bontang memberikan teguran secara tegas dan menetapkan batas waktu penyelesaian terhadap titik-titik pekerjaan yang masih meninggalkan galian.

Tidak hanya menutup lubang, menurut Sahib, pemulihan permukaan jalan juga harus dilakukan dengan standar yang sesuai. Jika sebelumnya permukaan jalan berupa aspal atau cor, maka kondisi tersebut harus dikembalikan sebagaimana semula.

“Pemerintah harus tegur dan kasih batas waktu. Selain itu, jangan hanya ditimbun, tetapi juga harus diaspal atau dicor kembali seperti semula. Karena itu telah membongkar asetnya Bontang,” tegasnya.

Politisi tersebut juga mendorong agar rekam jejak kontraktor menjadi bahan pertimbangan dalam pelaksanaan proyek pemerintah berikutnya. Kontraktor yang dinilai tidak mampu memenuhi standar pekerjaan dan mengabaikan keselamatan masyarakat, kata dia, perlu mendapat evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kontraktor seperti ini harus dicatat. Jangan sampai ke depan kembali mendapatkan proyek kalau memang kinerjanya tidak profesional,” pungkas Sahib.

Ia berharap Pemkot Bontang tidak hanya melakukan pengawasan di atas dokumen, tetapi turun langsung memastikan pekerjaan jargas memenuhi standar keselamatan, ketepatan waktu, serta kewajiban pemulihan fasilitas publik yang terdampak pekerjaan. (Adv)