Pansus RTRW DPRD Bontang Usulkan Relokasi TPA Bontang Lestari

Rimbanusa.id – Keberadaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di wilayah Kelurahan Bontang Lestari menjadi perhatian dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang.

Pansus RTRW DPRD Kota Bontang mendorong agar pemerintah daerah mempertimbangkan pemindahan lokasi TPA tersebut ke kawasan yang lebih sesuai dengan perkembangan tata ruang kota.

Usulan relokasi itu mengemuka dalam rapat kerja Pansus Raperda RTRW yang digelar di ruang rapat Sekretariat DPRD Kota Bontang belum lama ini.

Anggota Pansus RTRW DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto, menilai keberadaan TPA yang berada di jalur menuju kawasan perkantoran Pemerintah Kota Bontang perlu menjadi salah satu perhatian serius dalam penyusunan arah tata ruang ke depan.

Menurutnya, lokasi TPA saat ini sudah tidak lagi ideal jika ditinjau dari perkembangan wilayah di sekitarnya. Selain berada di jalur yang cukup strategis, kawasan tersebut juga disebut mengalami pertumbuhan permukiman sehingga jumlah masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi semakin meningkat.

“Jujur posisi saat ini, terkait estetika tata wilayah Kota Bontang kan tidak tepat untuk kita lewati keluar masuk kantor Wali Kota, apalagi area TPA adalah daerah padat penduduk,” ujar Heri.

Ia menilai, persoalan keberadaan TPA tidak hanya berkaitan dengan fungsi pengelolaan sampah, tetapi juga menyangkut dampak lingkungan dan kenyamanan masyarakat di kawasan sekitar.

Seiring berkembangnya wilayah Bontang Lestari, keberadaan fasilitas pengolahan sampah tersebut mulai memberikan dampak yang dirasakan warga. Heri mengaku persoalan itu juga perlu dilihat dari sudut pandang masyarakat yang bermukim tidak jauh dari lokasi TPA.

Menurutnya, penataan ruang Kota Bontang harus mampu mengantisipasi perkembangan wilayah dalam jangka panjang. Fasilitas yang sebelumnya berada jauh dari kawasan permukiman bisa saja menjadi kurang sesuai ketika pertumbuhan penduduk dan pembangunan mulai bergerak mendekati lokasi tersebut.

Karena itu, ia mengusulkan agar pemerintah mulai mempertimbangkan lokasi alternatif untuk TPA di kawasan yang lebih jauh dari permukiman padat penduduk. Salah satu pertimbangannya adalah menempatkan fasilitas tersebut di area yang berbatasan atau berdekatan dengan kawasan industri.

“Kalau memungkinkan, TPA ini dipindahkan ke kawasan yang berbatasan dengan area industri dan tidak padat penduduk. Area itu sampai hari ini, masyarakat sudah mulai dapat dampaknya,” ucapnya.

Heri menegaskan, usulan tersebut perlu dikaji secara matang dan tidak sekadar berkaitan dengan pemindahan lokasi. Pemerintah daerah juga harus memastikan ketersediaan lahan, akses transportasi, dampak lingkungan, serta kesesuaian dengan rencana tata ruang yang sedang disusun.

Pembahasan RTRW, kata dia, menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kota Bontang dan DPRD untuk menentukan arah pengembangan kota dalam jangka panjang, termasuk penempatan berbagai fasilitas pelayanan publik dan infrastruktur pengelolaan sampah.

Dengan perencanaan yang lebih tepat, keberadaan fasilitas pengolahan sampah diharapkan tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat maupun menghambat perkembangan kawasan di masa mendatang.

Pansus RTRW pun mendorong agar persoalan lokasi TPA menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian serius dalam penyusunan regulasi tata ruang Kota Bontang, sehingga kebijakan pembangunan ke depan dapat berjalan selaras dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan wilayah. (Adv)