Rimbanusa.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2025. Capaian ini menjadi raihan WTP ke-13 bagi Kaltim, sekaligus yang ke-11 kali secara berturut-turut tanpa terputus.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-11 DPRD Kalimantan Timur pada 25 Mei 2026. Dokumen tersebut diserahkan oleh Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK RI, I Nyoman, kepada Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni.
Dalam pemaparannya, BPK menyampaikan sejumlah hasil pemeriksaan yang tidak hanya berkaitan dengan laporan keuangan daerah, tetapi juga mencakup evaluasi terhadap efektivitas operasional perbankan pada Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara. BPK menekankan pentingnya penguatan sistem informasi perbankan guna menjaga kerahasiaan data, integritas sistem, serta mitigasi risiko serangan siber.
Selain itu, BPK juga menyoroti sektor ketahanan pangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam peraturan daerah dinilai belum sepenuhnya memadai. Kondisi tersebut berpotensi memicu alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan nonpertanian yang dapat berdampak pada penurunan produksi pangan di Kalimantan Timur.
Menanggapi capaian tersebut, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menyampaikan apresiasi atas keberhasilan pemerintah daerah mempertahankan opini WTP. Namun, ia mengingatkan bahwa capaian tersebut tidak boleh membuat seluruh pihak mengabaikan berbagai rekomendasi yang disampaikan BPK.
Menurutnya, tindak lanjut terhadap temuan dan rekomendasi BPK harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. DPRD meminta agar seluruh perangkat daerah segera melakukan langkah perbaikan, terutama terkait penguatan sistem pengendalian internal serta perlindungan lahan pertanian yang menjadi salah satu temuan penting dalam laporan pemeriksaan.
DPRD menilai opini WTP merupakan indikator penting dalam tata kelola keuangan daerah, namun bukan satu-satunya ukuran keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, kualitas tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Dengan raihan WTP ke-13 ini, Kalimantan Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga pengelolaan keuangan daerah. Meski demikian, DPRD berharap seluruh catatan dan rekomendasi dari BPK dapat segera ditindaklanjuti guna meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. (Sumber: Humas DPRD Kaltim/dprd.kaltimprov.go.id)
Editor: Farhan





