PDI-P Dorong Gibran Tetap Berkantor di IKN Meski Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat meninjau pembangunan infrastruktur di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, 30 Desember 2025. (Foto: BPMI Sekretariat Wapres)

Rimbanusa.id – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tetap berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Jakarta tetap berstatus sebagai ibu kota negara. Sikap tersebut disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap keberlanjutan pembangunan IKN sebagai pusat pemerintahan baru Indonesia.

Pernyataan itu muncul setelah adanya putusan MK yang menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus ibu kota negara sampai proses pemindahan ibu kota sepenuhnya selesai sesuai ketentuan undang-undang. Putusan tersebut memunculkan berbagai respons politik terkait masa depan pembangunan IKN dan penempatan pusat pemerintahan nasional.

Ketua DPP PDI-P menilai keberadaan Wakil Presiden di IKN tetap penting untuk menunjukkan komitmen pemerintah dalam melanjutkan pembangunan kawasan tersebut. Menurutnya, aktivitas pemerintahan di IKN harus tetap berjalan agar pembangunan tidak kehilangan arah dan momentum.

“Kalau ingin IKN tetap hidup dan berkembang, maka aktivitas pemerintahan harus mulai dijalankan di sana,” demikian pernyataan yang disampaikan terkait usulan tersebut.

PDI-P berpandangan bahwa pembangunan IKN bukan hanya soal pemindahan gedung pemerintahan, tetapi juga bagian dari strategi pemerataan pembangunan nasional. Kehadiran pejabat tinggi negara di kawasan Nusantara dinilai dapat mempercepat pengembangan infrastruktur dan pelayanan publik di wilayah tersebut.

Selain itu, keberadaan Wakil Presiden di IKN dianggap dapat memberikan sinyal kuat kepada investor dan masyarakat bahwa pemerintah tetap serius melanjutkan proyek strategis nasional tersebut. Dengan demikian, pembangunan IKN diharapkan tetap berjalan meskipun terdapat dinamika politik dan hukum terkait status Jakarta.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menegaskan bahwa Jakarta tetap menjadi ibu kota negara hingga seluruh tahapan pemindahan ibu kota selesai dilakukan secara resmi oleh pemerintah. Putusan ini sekaligus memperjelas transisi antara Jakarta dan Nusantara dalam konteks administrasi pemerintahan.

Di sisi lain, pemerintah terus menegaskan komitmennya terhadap pembangunan IKN sebagai pusat pemerintahan masa depan Indonesia. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga menyampaikan bahwa pembangunan IKN akan tetap dilanjutkan sebagai bagian dari agenda strategis nasional.

Pembangunan IKN selama ini diarahkan untuk menciptakan pusat pemerintahan yang modern, hijau, dan berkelanjutan. Pemerintah berharap pemindahan ibu kota dapat mengurangi beban Jakarta sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di luar Pulau Jawa.

Usulan agar Wakil Presiden berkantor di IKN juga dinilai sebagai langkah kompromi di tengah transisi status ibu kota. Dengan tetap adanya aktivitas pemerintahan di Nusantara, proses pembangunan dapat terus berjalan tanpa harus menunggu perpindahan total seluruh lembaga negara.

Meski demikian, sejumlah pihak menilai keputusan terkait penempatan kantor presiden dan wakil presiden tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat. Penyesuaian akan dilakukan berdasarkan kesiapan infrastruktur, keamanan, dan efektivitas jalannya pemerintahan.

Perdebatan mengenai status Jakarta dan masa depan IKN diperkirakan masih akan terus berkembang seiring proses pembangunan yang berjalan bertahap. Namun, pemerintah menegaskan bahwa pembangunan IKN tetap menjadi prioritas jangka panjang dalam transformasi pemerintahan Indonesia.

Dengan adanya dorongan dari berbagai pihak, termasuk PDI-P, keberadaan pejabat negara di IKN diharapkan dapat mempercepat proses transisi menuju pusat pemerintahan baru. Langkah ini juga dianggap penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proyek strategis nasional tersebut. (SumberL Adhyasta D./Kompas.com)