Komisi A DPRD Bontang Soroti Honor Guru Pengganti yang Dibebankan ke Dana BOS

Rimbanusa.id – Komisi A DPRD Kota Bontang menyoroti skema pembayaran honor bagi guru pengganti di sekolah negeri yang saat ini memanfaatkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dewan menilai mekanisme tersebut perlu diperjelas agar tidak menimbulkan persoalan penganggaran di tingkat satuan pendidikan.

Persoalan itu menjadi salah satu materi yang dibahas dalam rapat kerja pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta serta Pendidik Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Sekolah Negeri, Selasa (4/8/2026).

Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, mengatakan keberadaan guru pengganti merupakan salah satu langkah pemerintah daerah untuk mengatasi keterbatasan tenaga pendidik di sejumlah sekolah negeri. Kebijakan tersebut dinilai penting mengingat pemerintah daerah tidak lagi leluasa merekrut tenaga honorer baru setelah rangkaian seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun, menurut Heri, persoalan baru muncul pada sisi pembiayaan. Saat ini honor guru pengganti di sejumlah sekolah dibayarkan menggunakan Dana BOS. Sementara itu, petunjuk teknis penggunaan BOS memberikan batasan tertentu terhadap porsi anggaran yang dapat dialokasikan untuk belanja pegawai.

“Sebenarnya solusinya sudah ada dengan menggunakan Dana BOS. Cuman persoalannya, ada beberapa keluhan yang masuk ke kami terkait alokasi tersebut karena peruntukannya kan dibatasi maksimal 50 persen di dalam Juknisnya. Apakah alokasi itu mampu membiayai segala sesuatunya atau tidak di tiap sekolah,” ujar Heri.

Ia menjelaskan, kemampuan keuangan setiap sekolah tidak sama. Besaran Dana BOS yang diterima sangat bergantung pada sejumlah faktor, termasuk jumlah peserta didik. Di sisi lain, kebutuhan guru pengganti juga berbeda-beda antara satu sekolah dengan sekolah lainnya.

Kondisi tersebut menjadi perhatian DPRD karena apabila jumlah guru pengganti yang dibutuhkan cukup banyak, porsi anggaran BOS untuk pembayaran honor berpotensi menjadi lebih besar. Hal itu dikhawatirkan dapat memengaruhi pembiayaan kebutuhan operasional sekolah lainnya.

Heri menilai pemerintah daerah perlu memiliki kepastian mengenai skema pembiayaan sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara luas. Jangan sampai sekolah berada dalam posisi harus memenuhi kebutuhan tenaga pendidik, tetapi terbentur keterbatasan anggaran yang diperbolehkan dalam aturan penggunaan Dana BOS.

Karena itu, Komisi A DPRD Bontang berencana melakukan konsultasi langsung dengan kementerian terkait untuk mendapatkan penjelasan mengenai ketentuan penggunaan Dana BOS serta kemungkinan kebijakan yang dapat diterapkan pemerintah daerah.

“Kami ingin memperjelas segala sesuatunya ke kementerian. Kami mau tahu informasi apa yang penting dan apa yang harus kita ambil sebagai kebijakan di daerah, supaya tidak ada yang salah atau keliru dalam penerapannya,” tegas Heri.

Menurutnya, konsultasi tersebut diperlukan agar kebijakan yang nantinya diambil Pemkot Bontang memiliki dasar yang kuat dan tidak berpotensi bertentangan dengan ketentuan pemerintah pusat.

Selain persoalan pembiayaan, hasil konsultasi juga diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai ruang kebijakan pemerintah daerah dalam memberikan dukungan terhadap guru pengganti. Hal ini penting untuk memastikan kebutuhan tenaga pendidik di sekolah negeri tetap terpenuhi tanpa membebani anggaran operasional sekolah.

Heri menyebut agenda kunjungan dan konsultasi tersebut telah dimasukkan dalam agenda Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Bontang. Rencananya, kegiatan tersebut dilaksanakan pada minggu ketiga atau menjelang akhir Agustus 2026.

Ia berharap hasil konsultasi nantinya dapat menjadi bahan DPRD dan pemerintah daerah dalam menyempurnakan Raperda tentang pemberian insentif bagi pendidik dan tenaga kependidikan.

Dengan adanya kepastian regulasi dan skema pembiayaan, DPRD ingin memastikan persoalan kekurangan guru tidak berhenti pada penyediaan tenaga pengganti, tetapi juga diikuti mekanisme penggajian yang jelas, sesuai aturan, dan mampu berjalan secara berkelanjutan. (Adv)