Raperda Insentif Guru Bontang Hampir Tuntas, Besaran Nominal Jadi Tahap Penentu

Rimbanusa.id – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta serta Pendidik Non-ASN di sekolah negeri memasuki tahap akhir. Setelah hampir seluruh substansi regulasi disepakati, kini pembahasan tinggal menunggu kepastian besaran insentif yang akan diberikan.

Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto, mengatakan pembahasan bersama Pemerintah Kota Bontang pada prinsipnya telah menyelesaikan berbagai substansi utama dalam raperda tersebut. Persoalan yang masih harus dirumuskan adalah nominal insentif agar sesuai dengan kemampuan fiskal daerah.

“Substansi dan poin acuannya sudah selesai dibahas. Sekarang tinggal menentukan berapa nominal yang realistis dan bisa dijalankan pemerintah daerah,” ujar Heri.

Menurutnya, penetapan besaran insentif tidak bisa hanya didasarkan pada harapan untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan. Kemampuan keuangan daerah juga harus menjadi pertimbangan agar program tersebut dapat berjalan secara berkelanjutan.

Heri mengatakan, Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) masih melakukan penghitungan untuk menentukan skema dan nominal yang paling memungkinkan.

Ia menilai keberlanjutan program harus menjadi perhatian sejak awal. DPRD tidak ingin nominal insentif ditetapkan terlalu tinggi pada awal pelaksanaan, namun kemudian sulit dipertahankan karena kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mengalami perubahan.

“Ketentuannya sudah kita siapkan agar besaran insentif tetap menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Kalau kondisi APBD berubah, nominalnya juga bisa menyesuaikan,” jelasnya.

Menurut Heri, mekanisme penyesuaian tersebut telah diakomodasi dalam rancangan regulasi. Dengan begitu, besaran insentif tidak menjadi angka yang kaku, melainkan dapat disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah pada setiap tahun anggaran.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa prinsip pemberian insentif tetap diarahkan untuk memberikan penghargaan sekaligus dukungan kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang selama ini berkontribusi dalam penyelenggaraan pendidikan di Bontang.

Saat ini, Komisi A masih menunggu hasil pembahasan internal pemerintah daerah terkait nominal yang akan diajukan. Setelah angka tersebut mendapatkan titik temu, proses penyusunan raperda akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Salah satunya melalui uji publik yang menjadi ruang bagi guru, tenaga kependidikan, pengelola sekolah, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan masukan terhadap substansi aturan.

Heri berharap proses tersebut dapat berjalan lancar sehingga regulasi yang dihasilkan tidak hanya memberikan kepastian mengenai mekanisme pemberian insentif, tetapi juga mampu diterapkan secara konsisten sesuai kemampuan keuangan daerah.

“Setelah nominalnya disepakati, kita masuk ke uji publik. Di sana kita ingin mendengar langsung masukan dari para pendidik dan pihak terkait sebelum raperda ini kita lanjutkan ke tahapan berikutnya,” pungkasnya. (Adv)