Krisis Tenaga Pendidik di Bontang: DPRD Dorong Komunikasi dengan Pemerintah Pusat

Rimbanusa.id – DPRD Kota Bontang mulai mengidentifikasi potensi krisis tenaga pendidik di sekolah negeri setelah diterbitkannya Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 dan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur penataan tenaga guru non-ASN.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Ubayya Bengawan, mengungkapkan bahwa pihaknya mempertimbangkan untuk melakukan hearing langsung dengan kementerian terkait guna membahas dampak dari kebijakan tersebut terhadap kondisi pendidikan di daerah.

“Komunikasi dengan pemerintah pusat sangat penting dilakukan, karena kebijakan ini berpotensi memperburuk kekurangan guru yang sudah dirasakan di Bontang sejak tahun lalu,” ujarnya pada Senin, 11 Mei 2026.

Ubayya menjelaskan bahwa kebutuhan tenaga pendidik di Bontang saat ini belum sepenuhnya terpenuhi, sementara rekrutmen guru ASN diperkirakan baru dapat dilakukan pada 2027. Di sisi lain, pemerintah pusat mulai membatasi keberadaan guru non-ASN di sekolah negeri, yang dapat menimbulkan kekosongan tenaga pengajar jika tidak segera diatasi dengan solusi yang tepat.

“Ini adalah masalah yang harus kita cari solusinya bersama. Jangan sampai sekolah kekurangan guru, sehingga proses belajar mengajar terganggu,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah tidak dapat berdiri sendiri dalam menghadapi masalah ini, karena seluruh kebijakan berkaitan langsung dengan regulasi pusat. Oleh karena itu, DPRD mendorong adanya ruang komunikasi agar daerah tetap bisa memenuhi kebutuhan tenaga pengajar tanpa melanggar aturan yang berlaku.

Ubayya juga menekankan pentingnya keberlangsungan pendidikan sebagai prioritas utama pemerintah. Ia berpendapat bahwa aturan yang diterapkan oleh pemerintah pusat perlu disesuaikan dengan kondisi riil di masing-masing daerah, terutama di wilayah yang masih bergantung pada tenaga honorer.

“Yang paling penting adalah memastikan pendidikan berjalan dengan baik. Jangan sampai persoalan regulasi mengganggu pelayanan pendidikan kepada masyarakat,” tuturnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bontang berencana mengajukan diskresi kepada pemerintah pusat agar tetap diperbolehkan melakukan rekrutmen guru pengganti sebagai langkah sementara menutupi kekurangan tenaga pendidik. Berdasarkan aturan terbaru, mulai 1 Januari 2027, guru non-ASN tidak lagi diperbolehkan mengajar di sekolah negeri, dengan penugasan guru non-ASN hanya berlaku hingga 31 Desember 2026, asalkan telah terdaftar di Dapodik per 31 Desember 2024.

Kebijakan ini menuntut daerah yang masih mengandalkan tenaga honorer, termasuk Kota Bontang, untuk segera menyiapkan langkah antisipasi agar kebutuhan guru di sekolah tetap terpenuhi. (Adv)