Rimbanusa.id – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Bontang berhasil mengungkap rangkaian kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bontang Selatan hingga Bontang Utara. Dari pengungkapan bertahap tersebut, aparat mengamankan sejumlah terduga pelaku beserta barang bukti sabu dalam jumlah cukup besar.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di kawasan Kelurahan Tanjung Laut Indah. Berbekal laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga mengarah pada beberapa lokasi berbeda.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 23.00 Wita di sebuah rumah kontrakan di Jalan Belanak, Bontang Selatan. Dalam operasi itu, petugas mengamankan AR alias COP (34).
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,46 gram, timbangan elektronik berbentuk mouse, alat hisap sabu atau bong, serta satu unit telepon genggam. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AR mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial AM.
Keterangan itu kemudian dikembangkan petugas. Hasilnya, pada Senin (18/5/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 Wita, tim kembali mengamankan dua terduga lainnya yakni A alias R (36) dan AM (35).
Dari tangan A, polisi menemukan satu paket sabu seberat 3,69 gram, timbangan digital, telepon seluler, plastik klip kosong, sendok takar, serta wadah penyimpanan. Sementara dari pengembangan terhadap AM, petugas menemukan tiga paket besar berisi total 12 bungkus sabu dengan berat bersih mencapai 40,61 gram.
Penyelidikan tidak berhenti di situ. Pada hari yang sama sekitar pukul 12.30 Wita, petugas kembali bergerak ke kawasan Gang Pesut 2, Kelurahan Tanjung Laut Indah.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan tiga terduga lain berinisial AW (23), MFI (19), dan GD (36). Dari ketiganya, polisi menyita satu paket sabu dengan berat bersih mencapai 97,85 gram, tiga unit telepon genggam, pipet kaca alat hisap sabu, jaket hoodie, serta kantong plastik yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika.
Kasat Polairud Polres Bontang, AKP Fahrudi, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan secara bertahap hingga mengarah pada dugaan jaringan peredaran sabu.
“Pengungkapan ini hasil penyelidikan dan pengembangan berantai dari satu kasus ke kasus lainnya. Informasi masyarakat menjadi pintu awal hingga kami dapat menelusuri jalur distribusi dan menemukan barang dalam jumlah lebih besar,” ujarnya.
Ia menegaskan Satpolairud Polres Bontang berkomitmen terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika, baik terhadap pelaku di lapangan maupun pihak yang diduga menjadi pemasok.
Saat ini seluruh terduga beserta barang bukti telah diamankan di Mako Satpolairud Polres Bontang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. (*)





