Pengembangan Kasus MLU, Polisi Amankan Dua Terduga Lain dalam Jaringan Sabu Bontang

BONTANG – Upaya pengungkapan peredaran narkotika di Kota Bontang terus berlanjut. Setelah lebih dulu mengamankan MLU (25), tim Satresnarkoba dari Polres Bontang bergerak cepat melakukan pengembangan hingga berhasil meringkus dua terduga lainnya pada Jumat malam (17/4/2026).

Rangkaian penangkapan ini mengarah pada dugaan adanya jaringan peredaran sabu yang beroperasi di wilayah Bontang Selatan. Berdasarkan hasil interogasi terhadap MLU, polisi memperoleh petunjuk mengenai sosok yang diduga sebagai pemasok.

Sekitar pukul 23.00 Wita, petugas mengamankan pria berinisial J (43) di kawasan Jalan Jenderal Sudirman. Dari tangan terduga, ditemukan sembilan paket sabu dengan berat bruto 3,72 gram. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran, seperti alat hisap, pipet kaca, sedotan runcing, serta satu unit telepon genggam.

Tak berselang lama, sekitar 20 menit kemudian, petugas kembali mengamankan satu terduga lain berinisial KD (45) di lokasi yang sama. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket sabu seberat 0,51 gram beserta perlengkapan konsumsi seperti bong, pipet kaca, dan handphone.

Kedua terduga mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik mereka. Penangkapan beruntun ini semakin menguatkan dugaan adanya keterkaitan antar pelaku dalam satu jaringan peredaran narkotika.

Kasat Resnarkoba AKP Larto menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam membongkar jaringan narkoba hingga ke tingkat yang lebih luas.
“Dari satu pelaku, kami bisa mengembangkan ke pelaku lainnya. Ini menunjukkan bahwa jaringan masih terus kami telusuri dan tidak akan berhenti sampai di sini,” ujarnya.

Saat ini, seluruh terduga berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Bontang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan tersebut. (*)