Legal Opinion untuk Rumah Sakit Taman Sehat Masih Dikaji Kejari Bontang

Kasi Pidsus Kejari Bontang, Ali Mustofa (kiri) didampingi Kasi Intel Kejari Bontang, Hendri Sipayung (kanan). (Foto: Abdi/pusaranmedia.com)

Rimbanusa.id – Kejaksaan Negeri Bontang sementara masih mengkaji Legal Opinion (LO) mengenai peruntukan Rumah Sakit Taman Sehat.

Kasi Pidsus Kejari Bontang Ali Mustofa mengaku telah menerima hasil resmi Fisibility Study (FS) atau studi kelayakan dari Universitas Airlangga (Unair).

“Masih kami pelajari. Sementara sabar dulu untuk menunggu hasilnya,” ujarnya, Jumat (24/6/2022).

Disinggung soal target penyelesaian LO, Ali tidak bisa memastikan waktu rampungnya. Sebab menurutnya tiap permasalahan memiliki tingkat kesulitan masing-masing sehingga perlu adanya kematangan dalam mengkaji LO.

“Kasus ini dibilang berat juga tidak, ringan juga tidak. Intinya kami masih mempelajari FS nya. Kami tidak bisa melakukan dengan tergesa-gesa karena LO nanti yang akan jadi patokan Pemkot,” paparnya.

Namun, pihaknya mengupayakan dalam waktu dekat LO akan segera terbit. Mengingat rekomendasi KPK maupun BPK menyebut bangunan tersebut harus sudah beroperasi pada 2023 mendatang. “Kami belum bisa berbicara lebih jauh, sebab masih tahap mempelajari kasus tersebut,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, pengerjaan bangunan ini dimulai pada 2019. Kala itu, Pemkot Bontang mengucurkan anggaran sebesar Rp 7,3 miliar untuk pembangunan di eks Kantor Diskes melalui APBD. Setahun berselang pemkot kembali menggelontorkan anggaran sebesar Rp 11,6 miliar. Dengan demikian, bangunan empat lantai tersebut menelan anggaran Rp 18,9 miliar. (Sumber: bontangpost.co.id/Lutfi Rahmatunnisa)

Editor: Ahmad Fuad Ghazali